Dasco Sebut Tak Ada Revisi UU MD3, Ketua DPR Tetap Jatah PDIP?
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, tidak ada revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3). Dengan demikian, ketua DPR periode 2024-2029 bakal tetap menjadi jatah partai pemenang Pemilu 2024 yakni PDIP.
“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Baca Juga
Dengan tidak adanya revisi UU MD3, Dasco mengatakan penentuan ketua dan para pimpinan DPR bakal tetap mengacu kepada UU yang masih berlaku.
“Sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” tuturnya.
Dengan demikian, PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024 akan mendapatkan posisi tersebut.
“Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang. Satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang akan diusulkan masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” paparnya.
Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 menyatakan, "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR."
Sementara, Pasal 427 ayat (1) huruf c UU MD3 menyebutkan, "Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima."
Pada Pemilu 2024, PDIP meraih suara terbanyak disusul Golkar, Gerindra, PKB, dan Nasdem.
Baca Juga
Diketahui, ketua DPR saat ini dijabat Puan Maharani yang berasal dari Fraksi PDIP. Masa jabatan Puan sebagai ketua DPR dan anggota DPR periode 2019-2024 akan berakhir hari ini.
Anggota DPR periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa (1/10/2024) besok. Tak tertutup kemungkinan Puan akan kembali menjabat sebagai ketua DPR pada periode 2024-2029.

