Setara Institute soal Pembubaran Diskusi di Kemang: Teror Kebebasan Berekspresi
JAKARTA, investortrust.id - Setara Institute mengecam keras tindakan sekelompok orang yang membubarkan secara paksa diskusi bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan Sabtu (28/9/2024). Setara Institute menilai pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional itu sebagai aksi premanisme dan teror terhadap kebebasan berpendapat.
"Setara Institute mengecam keras terjadinya pembubaran diskusi secara paksa tersebut oleh aksi premanisme tersebut. Tindakan pembubaran diskusi tersebut merupakan teror terhadap kebebasan berekspresi dan ancaman atas ruang sipil yang semakin menyempit," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).
Baca Juga
Polisi Jerat 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang dengan Pasal Berlapis
Setara Institute juga mengecam aparat kepolisian yang membiarkan aksi premanisme dalam pembubaran diskusi tersebut. Aparat kepolisian seharusnya mengambil tindakan yang presisi untuk melindungi kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi dalam diskusi dimaksud.
"Pembiaran yang dilakukan oleh aparat negara merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia atau violation by omission," tegasnya.
Dikatakan, aksi premanisme yang meneror kebebasan sipil bukan kali pertama ini terjadi. Kekerasan serupa yang mengintimidasi dan menakut-nakuti masyarakat sipil dan media dalam berekspresi juga terjadi beberapa waktu lalu. Salah satunya perusakan kendaraan jurnalis Majalah Tempo Hussein Abri Dongoran. Untuk itu, Setara Institute mendesak pemerintah, khususnya aparat kepolisian, mengusut tuntas sejumlah aksi premanisme dan mempertanggungjawabkan kepada publik penanganan aksi premanisme dimaksud.
"Pembubaran diskusi melalui aksi premanisme tersebut dalam pandangan Setara Institute merupakan alarm nyaring yang menandai bahwa kebebasan sipil semakin menyempit di tengah demokrasi yang semakin surut atau regressive democracy," tegasnya.
Sebelumnya, sekelompok orang membubarkan secara paksa diskusi Forum Tanah Air yang digelar di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, seperti Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, dan lainnya.
Pembubaran itu menyebabkan dua petugas keamanan atau sekuriti hotel terluka. Kedua korban mengalami luka pada bagian kening.
Selain itu, sejumlah properti juga rusak akibat pembubaran tersebut.
Baca Juga
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Unpam Cermin Lemahnya Ekosistem Toleransi
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan penganiayaan. Para tersangka terancam pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan.

