Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Unpam Cermin Lemahnya Ekosistem Toleransi
JAKARTA, investortrust.id - Kasus pembubaran mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) Tangerang Selatan (Tangsel) yang sedang melaksanakan ibadah Rosario menjadi cermin lemahnya ekosistem toleransi. Video dan narasi-narasi terkait pembubaran ibadah mahasiswa Katolik Unpam tersebut viral di berbagai platform, baik media sosial maupun media arus utama.
"Setara Institute menilai peristiwa tersebut merupakan pelanggaran atas kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) sekaligus cerminan dari lemahnya ekosistem toleransi di tengah tata kebinekaan Indonesia," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga
Setara Institute: Capres Harus Punya Kehendak Politik yang Kuat pada Toleransi
Halili menyatakan, kasus ini mempertegas situasi pelanggaran KBB stagnan serta gangguan atas tempat ibadah dan peribadatan masih terus terjadi. Data Setara Institute menunjukkan, terdapat 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan di Indonesia sepanjang 2007 hingga 2022.
Selain itu, kasus pembubaran ibadah Rosario mahasiswa Katolik Unpam menunjukkan intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap hak atas KBB yang secara konstitusional harus dijamin oleh negara dan pemerintah. Dalam kasus pembubaran ibadah Rosario di Unpam, Halili menilai ada dua faktor utama yang mendorong terjadinya peristiwa itu.
"Dua hal itu adalah intoleransi di kalangan masyarakat dan kegagalan elemen negara, dalam konteks ini RT/RW sebagai unsur negara di tingkat terkecil, di ranah masyarakat, untuk menjamin hak seluruh warga atas KBB," tegasnya.
Setara Institute mengapresiasi upaya kepolisian mendamaikan para pihak dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Katolik Unpam. Meski demikian, Setara Institute mengingatkan kepolisian untuk memastikan adanya dugaan tidak pidana yang terjadi. Penegakan hukum atas kasus-kasus persekusi penting dilakukan untuk mencegah perluasan persekusi dan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Dalam pemantauan Setara Institute selama ini, lemahnya penegakan hukum sering terjadi berkenaan dengan pelanggaran KBB dan secara umum menjadikan kelompok minoritas sebagai korban," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Setara Institute mendorong seluruh pihak untuk menahan diri. Narasi-narasi lanjutan terkait peristiwa yang mereproduksi kebencian dan menaikkan tensi konfliktual mesti dihentikan. Para pihak diharapkan untuk melakukan upaya-upaya cooling down. Setara Institute juga mendesak para pihak untuk menolak politisasi terkait kasus tersebut dalam rangka dinamika elektoral, khususnya terkait pilkada pada November 2024 mendatang.
"Selain itu, Setara Institute mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan lanjutan yang dibutuhkan, seperti penanganan korban, jaminan perlindungan hak atas KBB, dan penegakan hukum atas tindak kekerasan yang terjadi," katanya.
Halili mengatakan membangun ekosistem toleransi di masyarakat harus menjadi agenda besar dan perhatian bersama karena banyaknya kasus pembubaran, persekusi, dan pelanggaran-pelanggaran lain atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ekosistem toleransi ini mesti dibangun dengan prakarsa kepemimpinan politik mulai dari wali kota tingkat kecamatan dan RT/RW. Pembangunan ekosistem toleransi juga membutuhkan prakarsa dan kepemimpinan sosial.
"Seluruh elemen masyarakat terkait, baik dalam bentuk entitas resmi seperti forum kerukunan umat beragama (FKUB), forum pembauran kebangsaan (FPK), dan majelis-majelis keagamaan, maupun komunitas-komunitas sosial di berbagai bidang, seperti kebudayaan tradisional, kesenian, dan sebagainya, mesti terlibat dalam pembangunan ekosistem toleransi," katanya.
Sementara itu, Polres Metro Tangerang Selatan sedang menyelidiki kasus dugaan mahasiswa Unpam mengalami kekerasan saat melakukan ibadah di kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5/2024).
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya bakal mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengecek fakta-fakta terkait kasus tersebut.
"Terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yg dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP," kata Alvino dikutip dari Antara.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril menjelaskan, pihaknya bakal memanggil Ketua RT hingga tokoh masyarakat setempat.
"Polres Tangsel juga melakukan langkah dan upaya dengan cara klarifikasi/berkoordinasi dengan, Ketua RT, Ketua RW, Kepala kelurahan, FKUB/tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda," kata Agil.
Baca Juga
10 Kota dengan Nilai Toleransi Terendah 2023 Versi Setara Institute, Depok Paling Bawah
Sebelumnya, viral di media sosial mahasiswa Unpam mengalami kekerasan hingga pembacokan saat melakukan ibadah. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah mahasiswa ketakutan dikerumuni massa. Beberapa dari mahasiswa tersebut terkena sabetan senjata tajam.
Salah satu mahasiswi mengaku ada pihak RT setempat yang turut melakukan persekusi.
"Kalian tidak menghargai saya sebagai RT," kata seorang mahasiswi tersebut menirukan ucapan RT.

