Polisi Jerat 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang dengan Pasal Berlapis
JAKARTA, investortrust.id - Polda Metro Jaya menetapkan dua dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan penganiayaan. Para tersangka terancam pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan.
“Dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada hotel Grand Kemang,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Baca Juga
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Unpam Cermin Lemahnya Ekosistem Toleransi
Wira belum mengungkap identitas dua orang yang menjadi tersangka. Sementara untuk tiga orang lainnya yang turut diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.
“Yang tiga masih butuh pendalaman yang nantinya ini akan kami sampaikan hasilnya lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, sekelompok orang membubarkan secara paksa diskusi Forum Tanah Air yang digelar di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, seperti Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, dan lainnya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan pembubaran itu menyebabkan dua petugas keamanan atau sekuriti hotel terluka. Kedua korban mengalami luka pada bagian kening.
Baca Juga
Polda Metro Jaya: 3 Orang Meninggal dalam Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
“(Luka) ada di kening ya, di bagian keningnya. Ada dua orang,” ucapnya.
Selain itu, sejumlah properti juga rusak akibat pembubaran tersebut.

