Durasi Tayang Peringatan Dini Bencana di Televisi Digital hanya 30 Detik, Ini Alasannya
BADUNG, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bentuk sistem peringatan dini bencana atau early warning system (EWS) melalui siaran televisi digital mempertimbangkan keberlangsungan bisnis stasiun televisi.
Direktur Pengembangan Pitalebar Kemenkominfo Marvels Parsaoran Situmorang mengatakan durasi peringatan dini bencana melalui televisi digital selama 30 detik merupakan hasil diskusi bersama dengan stasiun televisi. Demikian halnya dengan ukuran sembulan (pop up) peringatan yang akan muncul ketika terjadi bencana.
Baca Juga
Menkominfo Minta Investor Pertimbangkan Potensi Startup Pertanian dan Perikanan Indonesia
"Jadi, bentuk dari peringatan dini itu sudah kita kita diskusikan lama dengan penyelenggara siaran televisi. Mereka mau peringatan dini tetap berjalan, tetapi bisnis mereka juga tetap berjalan, iklan tetap berjalan. Sehingga ada durasinya, tidak terus menerus," katanya ketika ditemui usai peluncuran sistem peringatan dini bencana melalui siaran televisi digital di The Trans Resort, Badung, Bali, Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut, Marvels menjelaskan peringatan dini bencana berupa sembulan digunakan untuk kategori waspada dengan warna biru dan siaga dengan warna kuning. Khusus untuk kategori awas peringatan akan memenuhi layar sepenuhnya dan dilengkapi dengan alarm tanda bahaya.
"Kalau kategori awas tidak ada tawar menawar lagi (tampilan layar) langsung sepenuhnya merah, bahkan tidak bisa menonton programnya sama sekali," ujarnya.
Baca Juga
Pemerintah Luncurkan Peringatan Darurat Bencana Lewat Siaran Televisi Digital
Peringatan yang masuk dalam kategori awas hanya akan diberikan apabila terjadi bencana tsunami. Melalui peringatan tersebut masyarakat di wilayah terdampak bencana diharapkan bisa segera menyelamatkan diri ke tempat yang aman.
Khusus untuk gempa bumi, peringatan dini bencana baru akan muncul ketika magnitudo atau kekuatan gempa bumi sudah melewati batas yang ditetapkan. Marvels menyebut peringatan akan muncul ketika gempa bumi lebih dari 5 skala Richter (SR).
Gempa dengan magnitudo di atas 5 SR dapat memberikan potensi kerusakan. Mengutip infografis dari Kemenkominfo berikut keterangan dampak dari gempa berdasarkan magnitudonya:
Magnitudo 2,5 - 5,4 SR menyebabkan kerusakan ringan
Magnitudo 5,5 - 6,0 SR mengakibatkan kerusakan ringan bangunan
Magnitudo 6,1 - 6,9 SR menyebabkan banyak kerusakan di daerah yang sangat padat penduduk
Magnitudo 7,0 - 7,9 SR tergolong gempa besar yang mengakibatkan kerusakan serius
Magnitudo 8,0 SR atau lebih, termasuk gempa besar yang bisa menghancurkan wilayah pusatnya.

