Pemerintah Luncurkan Peringatan Darurat Bencana Lewat Siaran Televisi Digital
BADUNG, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan sistem peringatan dini atau early warning system (EWS) bencana melalui siaran televisi digital.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan sistem peringatan dini bencana melalui siaran televisi digital merupakan hibah dari Pemerintah Jepang melalui Badan Kerja Sama Internasional Jepang atau Japan International Cooperation Agency (JICA).
Menurut Wayan, bantuan yang diberikan nilainya mencapai ¥ 1,49 miliar atau sekitar Rp 157,6 miliar. Bantuan tersebut termasuk Disaster Prevention Information System (DPIS) yang akan mengintegrasikan seluruh sistem informasi kebencanaan dari lembaga terkait untuk kemudian disampaikan ke masyarakat di wilayah terdampak.
Baca Juga
Data NPWP Jokowi dan 6 Juta Wajib Pajak Bocor, Kemenkominfo Klarifikasi ke DJP
“Dengan early warning system ini, masyarakat akan mendapatkan informasi bencana secara langsung melalui layar televisi di lokasi yang terdampak bencana. Misalnya (terjadi bencana) di Bali, maka masyarakat di sekitar (lokasi bencana) yang akan menerima peringatan,” katanya dalam acara peluncuran yang digelar di The Trans Resort Bali, Badung, Bali, Senin (23/9/2024).
Wayan menjelaskan peringatan dini bencana melalui siaran televisi digital akan menginterupsi program yang sedang ditayangkan. Peringatan tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni waspada dengan warna biru, siaga dengan warna kuning, dan awas dengan warna merah.
Untuk kategori waspada dan siaga, peringatan akan muncul melalui sembulan (pop up) dengan warna menyesuaikan kategori. Sementara itu, untuk awas peringatan akan memenuhi layar sepenuhnya dan dilengkapi dengan alarm tanda bahaya.
Peringatan yang masuk dalam kategori awas hanya akan diberikan apabila terjadi bencana tsunami. Melalui peringatan tersebut masyarakat di wilayah terdampak bencana diharapkan bisa segera menyelamatkan diri ke tempay yang aman.
Wayan menjelaskan identifikasi perangkat televisi digital atau set top box yang akan menerima peringatan saat terjadi menggunakan kode pos.
Seperti diketahui, seluruh pengguna perangkat tersebut diminta untuk mengisi kode pos saat melakukan instalasi untuk pertama kalinya. Kode pos tersebut harus diisi sesuai dengan lokasi di mana perangkat ditempatkan agar peringatan dini bencana tersampaikan.
Baca Juga
Kemenkominfo Ungkap Minimnya Jumlah Pelaku UMKM yang Lakukan Digitalisasi
“Sehingga perlu sosialisasi kepada semua masyarakat pentingnya untuk memasukkan kode pos yang sesuai saat setting (mengatur setelan) perangkat televisi digital dan set top box,” ujar Wayan.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan informasi mengenai bencana yang terjadi akan dikirimkan oleh lembaga terkait seperti Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melalui DPIS. Informasi tersebut juga akan disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Adapun, tugas Kemenkominfo bertugas mengoperasikan perangkat yang akan meneruskan informasi tersebut secara waktu nyata (real time) kepada masyarakat.
“Sistem ini luar biasa, apalagi saat ini ada isu megathrust yang kemudian BNPB akan menindaklanjutinya. Bagaimana mengatasi gempanya bagaimana pergerakan manusia ketika terjadi bencana perlu dikoordinasikan dan meminimalisasi adanya korban,” tegasnya.

