Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi Tunjuk Pratikno sebagai Plt Seskab
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Pramono Anung sebagai sekretaris kabinet. Pramono diketahui mengundurkan diri sebagai seskab lantaran maju sebagai bakal calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024.
"Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 105 P tentang Pemberhentian Dengan Hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga
Pramono Anung Ajukan Pengunduran Diri Terhitung 22 September 2024
Dalam keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai pelaksana tugas (Plt) seskab. Pratikno akan menjalani tugas sebagai seskab hingga adanya seskab definitif.
"Dalam keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg, sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab sekretaris kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif," kata Ari.
Pramono Anung diketahui menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin (2/9/2024). Dalam surat itu, Pramono mengajukan pengunduran diri terhitung pada 22 September 2024.
"Bapak Presiden telah menerima surat dari Bapak Pramono Anung tertanggal 2 September 2024 yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga
Lantaran dalam surat itu disebutkan permohonan pengunduran dirinya terhitung 22 September, keputuan presiden (keppres) pemberhentian Pramono sebagai seskab akan menyesuaikan dengan permohonannya. Ari memastikan Jokowi menyetujui pengunduran diri Pramono Anung dan menghormati keputusan para menteri untuk berlaga di Pilkada 2024.
"Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui. Beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah," jelasnya.

