Bagikan

Pramono Anung Ajukan Pengunduran Diri Terhitung 22 September 2024 

JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengunduran diri itu dilakukan Pramono lantaran maju sebagai bakal cagub di Pilkada Jakarta 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Pramono Anung menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin (2/9/2024). Dalam surat itu, Pramono mengajukan pengunduran diri terhitung pada 22 September 2024.

Baca Juga

Pramono dan Risma Mundur, Jokowi Beri Sinyal Reshuffle Kabinet

"Bapak Presiden telah menerima surat dari Bapak Pramono Anung tertanggal 2 September 2024 yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024," kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Lantaran dalam surat itu disebutkan permohonan pengunduran dirinya terhitung 22 September, keputuan presiden (keppres) pemberhentian Pramono sebagai seskab akan menyesuaikan dengan permohonannya. Ari memastikan Jokowi menyetujui pengunduran diri Pramono Anung dan menghormati keputusan para menteri untuk berlaga di Pilkada 2024. 

Baca Juga

Risma Mundur, Jokowi Tunjuk Muhadjir Jadi Plt Mensos 

"Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui. Beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah," jelasnya.

Selain Pramono, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma juga mengajukan pengunduran diri karena bertarung di Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024. Jokowi sudah menyetujui dan menandatangani keppres pemberhentian Risma sebagai mensos. Jokowi menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Plt mensos hingga dilantiknya mensos definitif. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024