Soal Nasib Badan Penerimaan Negara, Anggota DPR: Tunggu Pengesahan UU Kementerian Negara
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad menjelaskan presiden terpilih Prabowo Subianto belum membahas Badan Penerimaan Negara (BPN). Menurut dia, pendirian BPN masih menunggu pengesahan Undang-Undang Kementerian Negara yang sedang dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Karena di situ akan diatur tentang nomenklatur apakah ditetapkan jumlah, apakah diberi nama, atau lebih fleksibel diberikan kepada pemerintahan yang akan datang saja sesuai kebutuhan,” kata Kamrussamad di Gedung Nusantara I, Komplek MPR/DPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Kamrussamad mengatakan BPN memang belum dipersiapkan. Ini berbeda dengan Badan Gizi Nasional yang memiliki keterkaitan pembentukannya di Undang-Undang Kesehatan dan presiden telah melantik kepalanya.
Baca Juga
Respons Menteri PANRB Soal Wacana Kementerian Perumahan dan Badan Penerimaan Negara
“Nomenklaturnya juga sudah ada, maka anggarannya juga kemarin Rp 71 triliun sudah disetujui di Badan Anggaran,” ujar dia.
Kamrussamad menjelaskan pembentukan Badan Gizi Nasional muncul karena skala prioritas yang menyangkut kepentingan masyarakat. Dia mengatakan Badan Gizi Nasional muncul di awal karena menjadi program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kan akan jadi leading sector program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu salah satu upaya untuk memutus mata rantai stunting. Kalau Badan Penerimaan Negara kan masih bisa berjalan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di bawah Kemenkeu,” ujar dia.

