KPU Cek 107 Calon Kepala Daerah yang Belum Lengkapi LHKPN
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengecek 107 bakal calon kepala daerah (cakada) yang belum melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, LHKPN merupakan salah satu syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan kelengkapan LHKPN para cakada masih diteliti hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
"Kan masih diteliti sampai penetapan 'kan, ya. Nanti kita cek," kata Afifuddin dikutip dari Antara, Senin (9/9/2024).
Baca Juga
KPK Ungkap LHKPN 107 Bakal Cakada di Pilkada 2024 Belum Lengkap
Afifuddin menjelaskan KPU daerah akan menyampaikan mengenai kelengkapan bakal calon kepala daerah.
"Ini kan yang menyatakan lengkap tidak lengkap 'kan teman-teman di provinsi, kabupaten/kota. Nanti kami cek," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan, LHKPN yang diserahkan 107 bakal calon kepala daerah belum lengkap. Padahal, LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal cakada pada Pilkada 2024 ini.
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antikorupsi telah menerima 1.432 LHKPN dari para bakal calon kepala daerah hingga Minggu (8/9/2024) pagi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.325 sudah dinyatakan lengkap.
"Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (cakada) dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bakal cakada," kata Budi.
Mayoritas LHKPN belum lengkap lantaran tidak adanya surat kuasa. Untuk itu, KPK mengingatkan para bakal cakada untuk melengkapi surat kuasa bermaterai dalam penyampaian LHKPN.
"Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id," katanya.
Bagi bakal cakada yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka pelayanan khusus pada akhir pekan ini di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau Pusat Edukasi Antikorupsi. Pelayanan LHKPN akan dibuka hingga pukul 14.00 WIB.
"Bagi bakal cakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai dengan pukul 14.00 WIB di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK," katanya.
Baca Juga
Budi mengatakan, para bakal cakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap akan mendapatkan tanda terima.
"Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal cakada ke KPU dalam gelaran Pilkada 2024 ini," katanya.

