Disanksi Langgar Etik, Nurul Ghufron Pasrah dengan Nasibnya di Seleksi Capim KPK
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pasrah atas nasibnya di seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Diketahui, Nurul Ghufron diputus melanggar etik dan dijatuhi sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron merupakan salah satu dari 40 peserta yang lolos seleksi tes tertulis capim KPK. Nurul Ghufron mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nasibnya dalam proses seleksi capim KPK dengan adanya putusan Dewas KPK tersebut.
"Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan menjawab. Biar pansel secara otoritatif mempertimbangkan," kata Ghufron seusai menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga
Dewas KPK Jatuhi Sanksi Sedang terhadap Nurul Ghufron, Gaji Dipotong 20%
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sudah memberikan catatan etik Nurul Ghufron kepada Pansel Capim KPK.
"Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," kata Tumpak.
Tumpak menyatakan, Dewas KPK menyampaikan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron terkait membantu mutasi ASN di Kementan. Namun, Tumpak mengatakan, catatan itu disampaikan saat Dewas KPK belum membacakan putusan.
"Jadi waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus," ucap Tumpak.
Pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron sempat tertunda karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang memerintahkan menunda proses etik tersebut.
"Karena ada penundaan, begitu. Jadi apa adanya kami sampaikan," ungkap Tumpak.
Tumpak menyatakan Dewas KPK tidak akan menyampaikan putusan etik Nurul Ghufron kepada Pansel Capim KPK. Hal ini lantaran Dewas meyakini Pansel Capim KPK sudah mengetahui putusan Dewas melalui media massa.
"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia baca juga," kata Tumpak.
Diberitakan, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi seorang pegawai Kementan berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim). Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.
Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.
Baca Juga
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. Selain itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20% selama enam bulan.
Dalam menjatuhkan sanksi ini, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, Dewas menilai Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sementara untuk hal yang memberatkan, Nurul Ghufron dinilai tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda persidangan sehingga menghambat proses sidang. Tak hanya itu, Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, tetapi justru melakukan yang sebaliknya.

