main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/english-edition.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Disanksi Langgar Etik, Nurul Ghufron Pasrah dengan Nasibnya di Seleksi Capim KPK

JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pasrah atas nasibnya di seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Diketahui, Nurul Ghufron diputus melanggar etik dan dijatuhi sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). 

Ghufron merupakan salah satu dari 40 peserta yang lolos seleksi tes tertulis capim KPK. Nurul Ghufron mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nasibnya dalam proses seleksi capim KPK dengan adanya putusan Dewas KPK tersebut. 

"Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan menjawab. Biar pansel secara otoritatif mempertimbangkan," kata Ghufron seusai menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga

Dewas KPK Jatuhi Sanksi Sedang terhadap Nurul Ghufron, Gaji Dipotong 20% 

 
Meski demikian, Ghufron masih percaya diri dapat lolos di seleksi capim KPK. Dia meyakini Pansel KPK akan memiliki pandangan putusan Dewas KPK kepadanya.
 
 
"Tentu saya harus tetap confident. Bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," katanya.
 

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sudah memberikan catatan etik Nurul Ghufron kepada Pansel Capim KPK.

"Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," kata Tumpak.

Tumpak menyatakan, Dewas KPK menyampaikan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron terkait membantu mutasi ASN di Kementan. Namun, Tumpak mengatakan, catatan itu disampaikan saat Dewas KPK belum membacakan putusan.

"Jadi waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus," ucap Tumpak.

Pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron sempat tertunda karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang memerintahkan menunda proses etik tersebut.

"Karena ada penundaan, begitu. Jadi apa adanya kami sampaikan," ungkap Tumpak.

Tumpak menyatakan Dewas KPK tidak akan menyampaikan putusan etik Nurul Ghufron kepada Pansel Capim KPK. Hal ini lantaran Dewas meyakini Pansel Capim KPK sudah mengetahui putusan Dewas melalui media massa.

"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia baca juga," kata Tumpak.

Diberitakan, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi seorang pegawai Kementan berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim). Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan. 

 
 
 

Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron. 

Baca Juga

Nurul Ghufron dan Johanis Tanak Daftar Seleksi Capim KPK

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. Selain itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20% selama enam bulan. 

Dalam menjatuhkan sanksi ini, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, Dewas menilai Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sementara untuk hal yang memberatkan, Nurul Ghufron dinilai tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda persidangan sehingga menghambat proses sidang. Tak hanya itu, Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, tetapi justru melakukan yang sebaliknya. 

ARTIKEL POPULER

  • Besok, Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik VKTR di Magelang
  • Purbaya Bertemu Blackrock dan Investor AS, Yakinkan Kondisi Ekonomi Indonesia ke Depan
  • Kemungkinan Perundingan AS dan Iran Masih Tidak Pasti
  • BSN Raih Peringkat idAA+ dengan Outlook Stabil dari Pefindo
  • Pria ini Selamatkan Owa Jawa dan Lingkungan dengan Kopi, Astra Ambil Bagian
  • Kelanjutan Perang Iran Akan Ditentukan Akhir Minggu Ini

BERITA TERKAIT

  • Disanksi Langgar Etik, Nurul Ghufron Pasrah dengan Nasibnya di Seleksi Capim KPK

    06/09/2024, 14.05 WIB
  • Nurul Ghufron dan Johanis Tanak Daftar Seleksi Capim KPK

    15/07/2024, 09.17 WIB
  • 20 Capim KPK Lulus Profile Assessment, Nurul Ghufron Gagal  

    11/09/2024, 07.48 WIB
  • Digugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 

    30/04/2024, 07.42 WIB
  • PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron

    20/05/2024, 12.23 WIB