Dewas KPK Jatuhi Sanksi Sedang terhadap Nurul Ghufron, Gaji Dipotong 20%
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik. Pelanggaran etik ini terkait mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim). Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.
Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga
Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Putusan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. Selain itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20% selama enam bulan.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," katanya.
Dalam menjatuhkan sanksi ini, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, Dewas menilai Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sementara untuk hal yang memberatkan, Nurul Ghufron dinilai tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda persidangan sehingga menghambat proses sidang.
"Terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan yang sebaliknya," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Baca Juga
PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan jabatannya dan menggunakan pengaruhnya untuk membantu mutasi ASN Kementan berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron sempat melawan dugaan pelanggaran etik tersebut dengan menggugat aturan sidang etik Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI. Dewas KPK bahkan sempat menunda sidang pembacaan putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron pada 21 Mei 2024 lalu karena adanya putusan sela PTUN DKI. Namun, PTUN saat ini telah mencabut putusan sela tersebut.

