Deklarasi Berantas Judi Online, Kemenkominfo Ancam Cabut Tanda Daftar PSE Pelanggar Pakta Integritas
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam memberikan sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memfasilitasi aktivitas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan sanksi tersebut berupa pencabutan tanda daftar. Dengan demikian, PSE tidak terdaftar lagi dan dianggap ilegal dalam wilayah hukum Indonesia.
Baca Juga
Asosiasi Sistem Pembayaran Ramai-Rama Datangi Kemenkominfo Gegara Judi Online, Ini yang Dilakukan
"Nanti selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia bisa cabut ijinnya. Kalau tanda daftarnya sudah kita cabut, maka disebut PSE ilegal,” katanya dalam konferensi pers di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Sesuai dengan surat yang dikirimkan kepada PSE, Budi Arie meminta agar setiap PSE tidak memfasilitasi aktivitas judi online dalam sistem elektronik masing-masing.
“Per kemarin, saya sudah menandatangani surat untuk lebih dari 11 ribu PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik untuk segera membuat pakta integritas,” tegasnya.
Oleh karena itu, Menkominfo meminta setiap perwakilan PSE menandatangani Pakta Integritas Pemberantasan Judi Online. Menteri Budi Arie pun memimpin langsung pembacaan deklarasi bersama 11 perwakilan Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional.
Baca Juga
Waspada! OJK Ancam Blacklist Rekening dan Akun Keuangan Pihak Terindikasi Judi Online
“Pakta Integritas tersebut untuk mempertegas komitmen pemerintah dalam upaya memberantas aktivitas perjudian online yang turut difasilitasi oleh PSE yang beroperasi di Indonesia,” tegasnya
Pakta integritas yang telah ditandatangani asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional berlaku bagi PSE yang beroperasi di dalam negeri dan luar negeri.
“Jadi kita tunggu nanti 11 ribu lebih PSE bukan hanya dalam negeri tetapi juga platform media sosial yang dari luar negeri juga sama. Contohnya BigoLive, sudah saya peringatkan kedua, karena dia bukan hanya judi tapi pornografi juga. Dalam waktu singkat, saya minta tim analisa kalau perlu kita tutup. Kita tutup! Kita mau ruang digital yang sehat dan produktif buat masyarakat,” tutur Budi Arie.
Baca Juga
LinkAja: Ratusan Akun Terindikasi Judi Online Berhasil Ditindaklanjuti Setiap Bulan
Pakta Integritas pemberantasan judi online PSE berisikan tiga poin yaitu:
1. Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan segala bentuk mekanisme pencegahan maupun mitigasi risiko yang diperlukan baik dari aspek sumber daya manusia, tata kelola teknologi dan kebijakan di lingkungan PSE secara berkala untuk memastikan
2. Sistem Elektronik yang diselenggarakan tidak memfasilitasi kejadian perjudian dalam jaringan atau dalam bentuk apapun.
Melaksanakan kampanye, edukasi, dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya kegiatan perjudian daring sesuai anjuran pemerintah kepada seluruh karyawan, staf, dan pihak-pihak terkait lain yang berhubungan dengan aktivitas penyelenggaraan sistem elektronik.
3. Mendukung penuh upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan sesuai ketentuan perundang-undangan.

