Waspada! OJK Ancam Blacklist Rekening dan Akun Keuangan Pihak Terindikasi Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pihak-pihak yang terlibat aktivitas perjudian daring (judi online) tidak akan bisa mengakses layanan keuangan dari seluruh penyelenggara layanan keuangan, termasuk perbankan.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, pihaknya akan memasukkan pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online ke dalam daftar hitam (blacklist) untuk menggunakan layanan keuangan. Kebijakan ini diharapkan bisa ciptakan efek jera bagi pelaku judi online.
"Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang akan disusun dan kami buat seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses. Orang-orang yang diduga terlibat di dalam judi online akan dimasukkan dalam system ini, sehingga bisa menciptakan efek jera," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga
Menkominfo Minta Platform Digital Tandatangani Ini untuk Cegah Judi Online
Rizal menjelaskan, rekening atau akun layanan keuangan milik pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online akan ditutup. Kemudian, OJK akan memasukkan pihak tersebut ke dalam daftar hitam yang dapat diakses oleh seluruh penyedia layanan keuangan di Tanah Air.
"Misalnya, si X terlibat di rantai (aktivitas) judi online, kita blokir rekening si X di seluruh perbankan di Indonesia. Kemudian orang itu kami cantumkan dalam (daftar hitam) orang yang enggak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan. Enggak bisa buka tabungan, enggak bisa ngambil kredit," tuturnya.
Sejauh ini, Rizal mengeklaim sudah ada 6.000 rekening yang ditutup karena terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Walaupun demikian, tidak semua pemilik dari rekening tersebut masuk dalam daftar hitam.
Sebab, rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online kebanyakan adalah rekening atas nama pihak lain. Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening di pasar gelap.
Baca Juga
Sulit Diberantas, Kemenkominfo Sebut 20.000 Platform Judi Online Muncul Sehari
"Pihak yang rekeningnya terpakai nanti bisa ke kami (OJK) untuk bertanya mengapa data dan rekeningnya bisa terpakai, Jadi, nanti dia harus ke OJK untuk klarifikasi. Judi online itu extraordinary crime (kejahatan luar biasa) harus ada extraordinary effort (usaha yang luar biasa)," ujarnya.
Di sisi lain, Rizal mengatakan mendeteksi rekening maupun akun layanan keuangan yang terindikasi aktivitas judi online bukanlah hal yang mudah, khususnya untuk mendeteksi pemain dengan nominal deposit kecil. Penyedia layanan harus mengenal nasabahnya dengan baik atau menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC).
"Itu memang rumit, tetapi itu bisa jalan karena itu konteksnya KYC harus jalan, due diligence (uji tuntas) jalan," tegasnya.

