Asosiasi Sistem Pembayaran Ramai-Rama Datangi Kemenkominfo Gegara Judi Online, Ini yang Dilakukan
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi sistem pembayaran nasional menandatangani pakta integritas dan deklarasi dukungan pemberantasan perjudian daring (judi online).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pakta integritas dan deklarasi ini merupakan dua terobosan kebijakan dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Dia optimis kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah transaksi dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
Baca Juga
Waspada! OJK Ancam Blacklist Rekening dan Akun Keuangan Pihak Terindikasi Judi Online
"Optimisme tersebut cukup mendasar, mengingat data PPATK (Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan) menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kemenkominfo bersama dengan kementerian dan lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/08/2024).
Menurut Budi Arie, pakta integritas tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman. Bahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas.
"Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online. Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait," tuturnya.
Baca Juga
Menkominfo: Siap-Siap Bigo Live Bakal "Game Over" di Indonesia
Berkaitan dengan deklarasi pemberantasan anti judi online, Kemenkominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas judi online.
"Perlu saya sampaikan disini bahwa rekan-rekan 11 asosiasi dan perhimpunan yang hadir sudah berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan," tandas Menkominfo.
Adapun, asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Kemudian, Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Baca Juga
LinkAja: Ratusan Akun Terindikasi Judi Online Berhasil Ditindaklanjuti Setiap Bulan
Budi Arie menyatakan sebagai langkah yang lebih konkret. Kemenkominfo, Bank Indonesia (BI), OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama.
“Untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Upaya pemberantasan judi online di Indonesia telah menunjukkan hasil nyata. Berdasarkan data PPATK pada Juli 2024 terdapat penurunan akses masyarakat terhadap situs judi online sebanyak 50% dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online menjadi Rp34,49 triliun.

