LinkAja: Ratusan Akun Terindikasi Judi Online Berhasil Ditindaklanjuti Setiap Bulan
JAKARTA, investortrust.id - Penyedia sistem pembayaran LinkAja berhasil mengumpulkan ratusan akun yang terindikasi digunakan untuk transaksi mencurigakan, termasuk perjudian daring atau judi online setiap bulannya.
Direktur Utama LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengklaim pihaknya mampu mengumpulkan hingga 300 akun yang terindikasi digunakan untuk transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online setiap bulannya. Akun tersebut merupakan hasil deteksi sistem fraud perusahaan atau Fraud Detection System (FDS).
Akun yang terindikasi digunakan untuk transaksi mencurigakan akan dianalisis dan dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.
“(Langkah tersebut) sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digitalnya,” ujar Yogi melalui keterangan resmi LinkAja, dikutip Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
Sulit Diberantas, Kemenkominfo Sebut 20.000 Platform Judi Online Muncul Sehari
Sejauh ini, menurut Yogi pihaknya sudah menindak hampir 100 kasus dengan membekukan sementara (suspend) dan memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui layanan pelanggan atau rekanan bank.
Lebih lanjut, untuk manajemen risiko LinkAja telah memperkuat proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara menyeluruh dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan atau merchant baru.
LinkAja juga mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online, mengevaluasi akun pelanggan/merchant hingga melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi.
“Melakukan cyber patrol secara intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif,” tambahnya.
Baca Juga
Yogi menekankan bahwa sejak awal, perusahaan konsisten menerapkan prinsip e-KYC guna menghindari penyalahgunaan akun untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal salah satunya judi online.
“Dalam memverifikasi data pengguna, misalkan, kami benar-benar pastikan sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil,” ungkapnya.
Sesuai dengan arahan Bank Indonesia (BI), LinkAja juga telah dan akan perkuat lagi pembinaan kepada merchant, menutup akun, dan memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan.

