Sulit Diberantas, Kemenkominfo Sebut 20.000 Platform Judi Online Muncul Sehari
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan upaya pemberantasan perjudian daring atau judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran yang dilakukan secara terus menerus.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Teguh Arifiyadi mengatakan, sebanyak 15.000-20.000 platform judi online, baik aplikasi maupun situs muncul setiap harinya. Tentunya, bukan hal yang mudah untuk membuat platform tersebut benar-benar tidak bisa diakses oleh masyarakat.
"Itulah kenapa kita perlu satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring). Karena kondisinya saat ini sudah masuk kategori darurat. Bukan lagi kondisi yang normal untuk ditangani,” katanya dalam diskusi bertajuk Komitmen Satgas Berantas Judi Online yang digelar oleh Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara virtual, Senin (19/8/2024).
Tidak hanya platform judi online, kata kunci pencarian atau keyword di mesin pencari terkait judi online juga terus bermunculan bak cendawan di musim hujan. Bandar maupun operator judi online selalu menemukan cara baru untuk mengakali pemblokiran yang dilakukan oleh Kemenkominfo, termasuk untuk kata kunci pencarian di mesin pencari.
Baca Juga
“Keyword terkait dengan judi online sudah mencapai 25.009 dan jumlahnya sangat bisa untuk bertambah. Keyword “slot” dan “gacor” sudah banyak variannya,” ungkap Teguh.
Angka yang disebut oleh Teguh bertambah signifikan dari yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi belum lama ini.
Menkominfo menyatakan telah menperbarui keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.595 sepanjang 7 November 2023, hingga 23 Juli 2024. Kemudian kepada Meta sejumlah 3.961 keyword sejak 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2023.
Tidak hanya itu, Teguh mengungkapkan bahwa para bandar judi online juga terus berupaya menciptakan aplikasi, domain, dan alamat protokol internet atau internet protocol (IP) yang lebih rumit dan sulit terdeteksi. Mereka juga menyisipkan hingga 25.000 konten judi online di situs pemerintahan dengan domain go.id untuk menghindari pemblokiran.
"Website pemerintah mereka retas, mereka ganti halamannya jadi promosi judi. Kita deteksi lagi, mereka geser lagi sekarang ke pendidikan ke ac.id, kita kejar lagi ketahuan ada 24 ribu. Mereka geser lagi sekarang ke or.id, ke organisasi-organisasi, kita hajar lagi di situ," papar Teguh.
Bandar maupun operator judi online juga memanfaatkan platform media sosial dan pesan instan untuk menyebarluaskan aplikasi judi online. Sebagai contoh, penggunaan Telegram untuk menyebarluaskan berkas APK aplikasi judi online yang dapat diunduh oleh pengguna Android.
Baca Juga
PGEO dan Ecolab Rancang Inovasi Baru di Sektor Energi Panas Bumi, Apa Itu?
Untuk menghadapi tantangan dalam upaya pemberantasan judi online, Teguh mengatakan Kemendkominfo mengembangkan teknologi untuk mengurai modus-modus baru yang digunakan oleh bandar maupun operator online.
Kemenkominfo juga akan terus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan situs-situs pemerintahan dan pendidikan tidak disusupi oleh konten judi online. Kerja sama juga dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk melacak transaksi terkait judi online.
"Jadi, sebisa mungkin kerja samanya dilakukan terus menerus. Bila perlu ada satu organ atau lembaga negara yang punya otoritas yang mungkin untuk bisa meng-handle dari hulu sampai hilir terkait dengan judi online," tegasnya.

