Istana Pastikan Pemerintah Ikuti Aturan soal UU Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi memastikan pemerintah mengikuti aturan yang berlaku terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Dikatakan, sepanjang tidak ada aturan baru, pemerintah akan mengikuti aturan yang ada saat ini.
"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan Nasbi dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga
Hasan menjelaskan DPR sudah menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. DPR akan mengikuti aturan terakhir, yakni putusan Mahkamah Konstitusi apabila sampai 27 Agustus 2024 atau saat pendaftaran calon kepala daerah, RUU Pilkada tidak disahkan.
Merespons dinamika situasi nasional saat ini, Hasan memandang proses demokrasi tampak luar biasa. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi.
Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan peran sebagai aktor demokrasi.
"Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa," ujarnya.
Baca Juga
DPR Ikuti Putusan MK jika Revisi UU Pilkada Belum Disahkan pada 27 Agustus
Hasan mengatakan, pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.
"Kita harus tetap harus menjaga situasi kondusif agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," imbuhnya

