Gunakan Putusan MK, PDIP Buka Opsi Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024
JAKARTA, investortrust.id – Politikus PDIP Masinton Pasaribu menekankan, partainya akan tetap bersandar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 untuk mendaftarkan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini lantaran Masinton menilai revisi UU Pilkada yang disetujui dalam rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR telah menganulir putusan MK yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.
"Bernegara itu berkonstitusi, maka kita taat dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Masinton seusai rapat panja revisi UU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga
Masinton mengatakan, PDIP juga akan bersandar pada putusan MK dalam mendaftarkan calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada Jakarta ke KPU DKI pada 27 Agustus mendatang. Masinton mengakui, mantan Gubernur DKI Anies Baswedan menjadi salah satu kandidat yang sedang dipertimbangkan PDIP.
"Insyaallah ada Anies. Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," katanya.
Masinton pun mengajak partai dan calon lain untuk mendaftarkan diri di Pilkada 2024 dengan menggunakan putusan MK.
"Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai-partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," katanya.
Masinton mengatakan, PDIP tidak sependapat dengan pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR. Menurutnya, putusan MK Nomor 60 telah memberikan ruang kepada seluruh partai, baik yang memiliki kursi maupun tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen untuk mengusung calon dengan ketentuan persentase berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Namun, Baleg DPR justru merumuskan norma yang menafsirkan putusan MK itu hanya berlaku bagi parpol nonparlemen. Untuk itu, Masinton menyatakan, PDIP tetap berpegang pada putusan MK dalam mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.
"Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum tertinggi, itu adalah konstitusi," katanya.
Diketahui muncul isu Anies bakal diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024. Isu itu mencuat seiring putusan MK yang menurunkan threshold pencalonan di pilkada.
Baca Juga
Fraksi PDIP Kaget Draf Revisi UU Pilkada Tak Sesuai Putusan MK
Dalam putusannya, MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari semula 20% kursi DPRD atau 25% suara sah di pemilu menjadi setara dengan persentase jumlah DPT di daerah untuk pencalonan jalur perseorangan.
Dengan putusan MK ini, PDIP dapat mengusung calon di Pilkada Jakarta 2024 tanpa perlu berkoalisi.
Namun, seluruh fraksi di Baleg DPR, kecuali PDIP sepakat putusan MK tersebut hanya berlaku bagi parpol nonparlemen. Dengan aturan baru ini, menutup peluang bagi PDIP mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024. Hal ini karena partai berlambang banteng itu memiliki 14 kursi di DPRD DKI.

