Kasus Timah, Kejagung Sita Vila Senilai Rp 20 M Milik Hendry Lie di Bali
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita vila mewah senilai Rp 20 miliar milik pendiri PT Sriwijaya Air, Hendriy Lie. Vila di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali itu disita lantaran diduga hasil dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat Hendry Lie.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi itu dibeli Hendry Lie pada 2022 lalu. Vila itu menggunakan nama istri Hendry Lie.
Baca Juga
Jaksa Dakwa Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 Triliun Terkait Korupsi Timah
"Vila tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka HL, di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Selanjutnya, kata Harli, tim penyidik mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk menyita vila mewah tersebut. Ditekankan, penyitaan vila ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi timah.
"Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," ujar Harli.
Kejagung sebelumnya menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Beneficial owner atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN) itu bersama-sama dengan marketing PT TIN Fandy Lingga diduga turut serta mengondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.
Kedua tersangka diduga membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas eksplorasi timah secara ilegal.
Baca Juga
Sidang Korupsi Timah, 3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Kejagung diketahui telah menjerat puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah. Korupsi yang dilakukan para tersangka ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Beberapa tersangka itu di antaranya, yakni Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner dari CV VIP; Helena Lim selaku manajer PT QSE; Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, Suparta selaku direktur utama PT RBT, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku direktur utama PT Timah periode 2016-2011.

