Kejagung Tangkap Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Kasus Korupsi Timah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (18/11/2024). Hendry Lie merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
"Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikutip dari Antara.
Baca Juga
Kasus Timah, Kejagung Sita Vila Senilai Rp 20 M Milik Hendry Lie di Bali
Hendry Lie selama ini menjalani pengobatan di Singapura. Hendry kembali ke Indonesia karena masa berlaku paspornya telah berakhir.
“Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024,” kata dia.
Seusai ditangkap, Hendry dibawa ke Kejagung. Tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 23.13 WIB, Hendry telah diborgol dan digiring oleh petugas. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna merah muda, bercelana jins, dan memakai masker.
Ketika awak media memanggil namanya, Hendry hanya diam saja dan berjalan masuk ke dalam gedung.
Sebelumnya, keberadaan Hendry Lie disebut berada di Singapura lantaran menjalani pengobatan. Adapun berkas perkara Hendry sudah di tahap penyidikan.
Baca Juga
Jaksa Dakwa Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 Triliun Terkait Korupsi Timah
Diketahui, Hendry Lie merupakan salah satu dari 23 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN).

