Paripurna DPR Sahkan RUU RPJPN 2025-2045 Jadi UU
JAKARTA, investortrust.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel di kompleks parlemen, Selasa (20/8/2024).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RUU RPJPN) 2025-2045 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Rachmat Gobel yang dijawab setuju oleh anggota peserta rapat paripurna.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi selaku ketua panitia kerja (Panja) RUU RPJPN 2025-2045 melaporkan pembahasan RUU RPJPN 2025-2045 telah menyepakati materi muatan yang terdiri dari enam bab, 21 pasal, dan satu lampiran.
Baca Juga
Materi muatan RUU tentang RPJPN 2025-2045 tersebut terdiri dari kerangka RPJPN 2025-2045, RPJPN 2025-2045 sebagai dasar hukum pembangunan nasional, RPJPN 2025-2045 sebagai pedoman pembangunan nasional, serta pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan nasional.
Setelah pembahasan 298 daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan pemerintah dan Komite 4 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin (19/8/2024). Baleg disebut menyelenggarakan rapat kerja (raker) bersama kedua pihak tersebut.
RUU RPJPN 2025-2045 akhirnya disepakati sebagai UU pada hari ini setelah memperoleh persetujuan dari setiap fraksi DPR.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berterima kasih atas keterlibatan seluruh pihak dalam proses pembahasan RUU RPJPN 2025-2045 yang telah diselesaikan melalui proses diskusi produktif, konstruktif, dan dinamis.
Baca Juga
Indonesia Butuh RPJPN untuk Lolos ‘Middle Income Trap’, Ini Alasannya
“Perkenankanlah kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan komitmen dari ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh fraksi DPR RI, pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI, dan Komite 4 DPD RI, seluruh kementerian/lembaga, segenap masyarakat, para ahli, universitas, rekan-rekan media, dan seluruh komponen bangsa yang telah memberikan kontribusi terbaiknya dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045,” ucap Suharso.
“Pekerjaan baik tanpa perencanaan akan menjadi sulit. Perencanaan yang baik adalah setengah dari pekerjaan itu. Marilah kita, segenap komponen bangsa, mengawal implementasi perencanaan yang baik ini untuk mencapai cita-cita besar bangsa Indonesia. Kami meyakini, dengan disahkannya rancangan undang-undang ini, kita telah bergerak maju, menuju pencapaian Indonesia Emas 2045,” ungkap Kepala Bappenas.

