Paripurna DPR Sahkan RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem Jadi UU
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dan disepakati pada rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Selasa (9/7/2024).
"Saya akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat kita setujui dan sahkan menjadi undang-undang?" tanya Cak Imin.
Baca Juga
Komisi IV Setuju RUU Konservasi SDA Hayati Dibawa ke Paripurna DPR
Pertanyaan tersebut dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan. Cak Imin kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono mengatakan perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 diperlukan. Hal ini lantaran perkembangan zaman dan dinamika perubahan strategis lingkungan nasional, global, serta kebijakan internasional, baik dari perspektif sosial, politik maupun ekonomi.
"Maka perlu dilakukan penyesuaian dalam kegiatan konservasi, kejelasan peran dan kewenangan pemerintah, peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, serta pendanaan dan penyelenggaraan konservasi," katanya.
Dikatakan, materi aturan terbaru dalam UU KSDAE terbaru adalah adanya penambahan bab 8A tentang pendanaan, perubahan terhadap bab 9 tentang peran serta masyarakat, menghapus bab 10 tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan, penambahan delapan pasal baru dan perubahan terhadap 17 pasal.
Baca Juga
KLHK Tanam 33.567 Pohon Mangrove Secara Serempak di 25 Lokasi
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebut inisiatif perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 oleh DPR merupakan langkah yang efektif dalam rangka menjaga potensi dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam sembari membuka ruang akses kesejahteraan masyarakat.
"Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi yang diperkuat implementasinya dengan kondisi saat ini," jelasnya.

