KPK Ungkap Korupsi di ASDP Terkait Proyek Senilai Rp 1,3 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait proyek senilai Rp 1,3 triliun. KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi yang dilakukan ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara.
“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga
Sidik Dugaan Korupsi di ASDP, KPK Tetapkan Tersangka dan Sita 3 Mobil
KPK belum mengumumkan konstruksi perkara dan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. KPK saat ini masih menghitung angka final kerugian negara.
“Yang pasti kerugian negara. Apakah ada suap di situ masih didalami,” ungkap Tessa.
Dalam mengusut kasus korupsi di ASDP tersebut, KPK memeriksa VP Divisi Hukum PT ASDP periode 2017-2019, Dewi Andriyani pada hari ini. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Dewi Andriyani mengenai proses akuisisi dan proses due diligence kerja sama PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019-2022.
"Didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan," kata Tessa.
Sedianya, penyidik KPK juga memeriksa VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2023, Lilis Musiani pada hari ini. Namun, Lilis meminta penjadwalan ulang pekan depan.
"Reschedule pemeriksaan pada Selasa depan," ucap Tessa.
Baca Juga
ASDP Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 356 Miliar di Semester I-2024
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.
Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. KPK hanya menyebut inisial keempat orang tersebut, yakni pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP, serta seorang swasta berinisial A.

