Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Prabowo, PDIP: Tindakan Makar
JAKARTA, investortrust.id – PDI Perjuangan (PDIP) menyambut dan mengapresiasi Polri dalam menindak dugaan tindak pidana penyadapan ilegal. PDIP menyebut penyadapan ilegal bukan hanya penyalahgunaan wewenang, tetapi juga pelanggaran HAM dan demokrasi.
Bahkan, PDIP menyatakan, penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan perbuatan makar. Untuk itu, PDIP meminta Polri mengusut tuntas kasus penyadapan yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. Termasuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.
"Penyadapan ilegal tersebut juga ditunjukkan kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, maka ini merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolelir apa pun alasan yang ada dan harus diusut secara tuntas siapa aktor-aktor yang terlibat di dalamnya," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam video keterangan yang dikutip Rabu (4/11/2026).
Diberitakan, Baresrkrim Polri telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Kadiv Hukum Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, ormas, LSM, media, hingga para pengusaha.
Baca Juga
Yusril Ungkap Prabowo Tahu Disadap Listyo Sigit dari Laporan Suyudi
Hasto mengatakan, terbongkarnya kasus penyadapan ilegal ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan muruah Polri sebagai alat negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia (HAM), serta menjaga kehidupan demokrasi. Hal ini karena praktik penyadapan ilegal, apalagi disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik, merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai penyalahgunaan kewenangan.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tegasnya
Menurut Hasto, pengungkapan kasus penyadapan ilegal harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik-praktik serupa yang diduga digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap masyarakat sipil (civil society), kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh-tokoh politik. Hasto menekankan pentingnya mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan instrumen penegakan hukum yang selama ini berpotensi digunakan untuk membungkam suara kritis, termasuk mereka yang memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan demokrasi.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” katanya.
Hasto mengingatkan setiap jabatan publik, terutama jabatan yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa sebagaimana dimiliki aparat kepolisian, harus dijalankan dengan landasan moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan. Kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melayani kepentingan politik praktis, kepentingan pribadi maupun kelompok, termasuk ambisi kekuasaan mantan pejabat negara.
“Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” kata Hasto.
Dalam kesempatan ini, Hasto mengapresiasi jajaran Polri yang berani melaporkan praktik penyadapan ilegal tersebut. Dikatakan, keberanian itu membuktikan integritas dan hati nurani masih menjadi kekuatan penting di dalam institusi penegak hukum.
“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkap Hasto.
PDIP menilai ketegasan Polri dalam menangani dugaan penyadapan ilegal sejalan dengan semangat kepolisian yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal itu selaras dengan semangat “Polri Bersama Masyarakat” yang menjadi pesan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Baca Juga
Polri Tegaskan Perbuatan Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo Bukan Kebijakan Institusi
Hasto menambahkan, penegakan hukum terhadap praktik penyadapan ilegal tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku semata, tetapi juga harus menjadi bagian dari pembenahan institusional agar penyalahgunaan kewenangan serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, Polri harus terus memperkuat komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh warga negara, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi.
“PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” kata Hasto.
