Perjalanan Karier Listyo Sigit Prabowo: Dari Kapolri hingga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Perjalanan karier Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di institusi kepolisian terbilang panjang. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari kepala kepolisian resor (kapolres), kepala kepolisian daerah (kapolda), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), hingga pucuk pimpinan Polri sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Listyo bahkan dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri. Namun, perjalanan karier yang membawanya hingga lingkungan Istana Kepresidenan itu kini menghadapi persoalan hukum serius.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Listyo menjadi salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka, Diduga Sadap Presiden Prabowo
Menurut Asep, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara scientific crime investigation, ketiga tersangka diketahui memasukkan nomor-nomor tertentu ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Penyadapan tersebut dilakukan tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Tidak hanya itu, modus para tersangka juga mencakup aksi pembersihan jejak digital. Pada kurun waktu tahun 2025 hingga 2026, para pelaku memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
Puncaknya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan serta menghapus jejak log pada komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka.
"Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harus sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan," jelas Kabareskrim.
Sasaran dari aksi penyadapan tanpa prosedur ini tergolong masif dan krusial. Selain nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, para tersangka juga menyadap nomor telepon pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, meliputi 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk. Sementara itu, satu orang lainnya dengan inisial SU hingga kini masih dalam status pemeriksaan sebagai saksi.
Dari Ambon, Meniti Karier di Kepolisian
Listyo Sigit Prabowo lahir di Laha, Kota Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Ia menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian pada 1991 dan kemudian melanjutkan pendidikan kepolisian melalui Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1998.
Pendidikan dan pengembangan kapasitasnya berlanjut melalui Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri pada 2006, pendidikan magister di STIK PTIK pada 2008, serta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2017.
Karier Listyo banyak ditempa di bidang reserse dan penugasan kewilayahan. Pada 2009, ia dipercaya menjadi Kapolres Pati, Jawa Tengah. Setahun kemudian, ia menjabat Wakapolrestabes Semarang, sebelum dipercaya memimpin Polresta Surakarta pada 2011.
Puncak perjalanan karier Listyo di institusi kepolisian terjadi ketika Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai calon tunggal Kapolri pada Januari 2021 untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis.
Setelah tidak lagi menjabat Kapolri, Listyo memperoleh penugasan baru di lingkungan Istana Kepresidenan. Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman yang mendapat tugas baru sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Pengangkatannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026. Dengan jabatan tersebut, Listyo mendapat tanggung jawab untuk mengawal pelaksanaan program prioritas dan kebijakan strategis pemerintahan.
Dalam pernyataan setelah serah terima jabatan pada 5 Oktober 2026, Listyo menyatakan kesiapannya melanjutkan tugas pengawalan program Presiden Prabowo, termasuk agenda ketahanan pangan, energi, hilirisasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Namun, belum genap satu bulan setelah resmi menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Listyo justru terseret perkara hukum yang berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Sebuah cerita kontras dalam perjalanan karier seorang perwira yang pernah memimpin institusi penegak hukum tertinggi di Indonesia.
