Nasdem Cek Kebenaran soal Surat Usulan Impeachment Gibran Catut Nama Kader
JAKARTA, investortrust.id - Partai Nasdem memastikan akan memeriksa dan mengklarifikasi kebenaran mengenai surat usulan impeachment Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang mencatut nama anggota DPR/MPR RI Fraksi Nasdem, Tonny Tesar.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
"Ya, itu saya lagi mau cek, ya. Saya mau cek, mau cari tahu, dan mau klarifikasi, ya," kata Saan.
Baca Juga
Saan menjelaskan Partai Nasdem saat ini tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.
"Karena memang sampai saat ini partai, ya. Khususnya Partai Nasdem terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Saan.
"Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi Nasdem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi," imbuhnya.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni menegaskan surat yang beredar di media sosial itu hoaks.
"Hoaks, hoaks itu, enggak ada," kata Sahroni.
Diberitakan, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming. Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming tetap berstatus sebagai wakil presiden.
Dalam putusannya, MK menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
Baca Juga
Wapres Gibran Tegaskan Lulus SMA, Memahami Jalur Pendidikan Singapura
Belakangan beredar Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 dengan lampiran satu berkas dokumen pendukung dan perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka” itu ditujukan kepada pimpinan DPR di Jakarta. Dalam dokumen yang beredar, Tonny Tesar disebut mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian Gibran.
Surat itu juga memuat tabel nama anggota DPR beserta kolom tanda tangan. Namun, hanya nama Tonny Tesar yang tercantum mengisi kolom kesediaan dalam dokumen tersebut.
