Soal Usulan Impeachment Wapres Gibran, PSI: Kami Hormati, tetapi Juga Lucu
JAKARTA, investortrust.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespons beredarnya surat usulan impeachment Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang mengatasnamakan anggota DPR/MPR Fraksi Nasdem, Tonny Tesar.
Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus menyatakan, PSI menghormati hak yang melekat pada masing-masing anggota DPR untuk mengajukan atau menginisiasi usulan impeachment. Dikatakan, usulan mpeachment merupakan hak konstitusional tiap anggota DPR.
"Kita menghormati hak-hak yang melekat pada anggota DPR untuk mengajukan atau menginisiasi hal itu," kata Bestari Barus kepada investortrust.id, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga
Nasdem Cek Kebenaran soal Surat Usulan Impeachment Gibran Catut Nama Kader
Namun, Bestari Barus menyayangkan usulan tersebut diajukan oleh anggota DPR dari Fraksi Nasdem yang merupakan bagian dari koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bestari menilai usulan itu sebagai politik yang lucu karena kader partai anggota koalisi justru menggugat pimpinan koalisinya.
"Sangat disayangkan yang digugat itu justru pimpinan koalisi. Itu politik lucu menurut kami. Namun, kami dapat memakluminya," katanya.
Dalam kesempatan ini, Bestari Barus menyatakan PSI meyakni tidak ada persoalan mengenai ijazah Gibran saat pencalonan sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Hal ini mengingat Gibran sebelum menjadi cawapres, Gibran telah menjalani pencalonan sebagai calon wali kota Solo.
"Kami, PSI, sebagai pengusung Mas Gibran meyakini betul tidak ada masalah dengan ijazah Mas Gibran," katanya.
Sebaliknya, Bestari Barus mengatakan, putusan MK yang menyoroti kesetaraan ijazah SMA Gibran justru seharusnya menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk KPU. Dikatakan, terdapat puluhan ribu anak diaspora pendidikan di luar negeri. Sementara, sistem pendidikan di luar negeri tidak sama dengan pendidikan di Indonesia. Hal ini akan membuat para anak diaspora yang sedang menjalani pendidikan di luar negeri akan mengalami kesulitan jika ingin mengabdi di Indonesia, baik sebagai wali kota, bupati, gubernur, maupun presiden dan wakil presiden.
"Kenapa tidak justriu para cerdik pandai itu menggugat aturan-aturan yang ada di kpu mengenai model kesetaraan itu. Karena tidak semua negara itu setara," katanya.
Dikatakan, putusan MK dapat menjadi yurisprudensi bagi KPU untuk mengubah aturan yang dapat menghambat anak bangsa yang menempuh pendidikan di luar negeri untuk mengikuti kontestasi politik.
"Jadikan yurisprudensi. Ada puluhan ribu anak bersekolah di luar negeri, apakah mereka akan menghadapi hal yang sama dengan yang dialami Mas Gibran? Ketika mereka nanti ingin mendarmabaktikan untuk memimpin bangsa kita ini, apakah menjadi wali kota, bupati, gubernur, atau presiden," katanya.
Diberitakan, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming. Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming tetap berstatus sebagai wakil presiden.
Dalam putusannya, MK menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
Baca Juga
Wapres Gibran Tegaskan Lulus SMA, Memahami Jalur Pendidikan Singapura
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan ijazah pendidikan Gibran di luar negeri sebagai dasar untuk disetarakan denqan SMA. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wapres. Hal ini lantaran status Gibran Rakabuming yang tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Status tersebut telah berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 yang menjadi penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
Belakangan, beredar Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 dengan lampiran satu berkas dokumen pendukung dan perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka” itu ditujukan kepada pimpinan DPR di Jakarta. Dalam dokumen yang beredar, Tonny Tesar disebut mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian Gibran.
Surat itu juga memuat tabel nama anggota DPR beserta kolom tanda tangan. Namun, hanya nama Tonny Tesar yang tercantum mengisi kolom kesediaan dalam dokumen tersebut.
