Riset NEXT: Indonesia Raja Sawit, tetapi Singapura yang Panen Untung
JAKARTA, Investortrust.id – Riset NEXT Indonesia Center mengungkapkan adanya anomali pencatatan perdagangan dan disparitas harga minyak sawit Indonesia dengan Singapura yang mengindikasikan potensi pengalihan nilai ekonomi ke luar negeri. Selisih harga tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari pajak dan pungutan ekspor, sekaligus mengurangi efektivitas kebijakan hilirisasi sawit.
Dalam laporan "Sawit Indonesia Panen di Singapura", NEXT membandingkan data perdagangan Indonesia dan Singapura sepanjang 2015–2024. Hasil analisis menunjukkan harga jual kembali atau re-ekspor produk sawit oleh Singapura secara konsisten lebih tinggi dibandingkan harga impornya dari Indonesia. Bahkan selisihnya mencapai US$ 797 per ton.
Baca Juga
Polri Jerat 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Termasuk 3 Perusahaan Asing
Untuk produk minyak sawit olahan dengan kode Harmonized System (HS) 151190, harga impor Singapura dari Indonesia umumnya berada di kisaran US$ 600–US$ 1.300 per ton. Namun, harga ekspor kembali dari Singapura ke pasar dunia berkisar US$1.000–US$1.900 per ton.
Selisih harga tersebut mencapai US$52–US$634 per ton. Puncaknya terjadi pada 2022, ketika harga ekspor Singapura tercatat US$1.979 per ton, sedangkan harga impornya dari Indonesia sebesar US$1.345 per ton.
Disparitas lebih besar ditemukan pada minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan kode HS 151110. Pada periode 2015–2019, selisih harga impor Singapura dari Indonesia dan harga ekspor kembali Singapura mencapai US$294–US$797 per ton.
Pada 2015, misalnya, harga impor CPO dari Indonesia tercatat US$ 534 per ton, sedangkan harga ekspor Singapura mencapai US$ 1.331 per ton. Dengan demikian, terdapat selisih US$797 per ton.
Menurut NEXT, selisih harga yang besar dan berulang tersebut perlu dicermati karena dinilai sulit dijelaskan hanya melalui biaya logistik, penyimpanan, atau margin perdagangan normal.
Indikasi Misinvoicing dan Transfer Pricing
Temuan NEXT sejalan dengan perhatian mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terhadap dugaan manipulasi nilai dan tujuan ekspor minyak sawit. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada 4 Februari 2026, Purbaya mengungkapkan adanya indikasi 10 perusahaan melakukan manipulasi data ekspor CPO yang berpotensi merugikan negara.
Salah satu modus yang disoroti adalah pelaporan negara tujuan ekspor yang hanya mencantumkan negara perantara, seperti Singapura, meskipun komoditas tersebut pada akhirnya dikirim ke negara lain. Kondisi ini berpotensi membuat sebagian keuntungan transaksi tidak tercatat di Indonesia.
“Yang dilaporkan ke kita yang ke Singapura saja. Harga yang dilaporkan rata-rata setengah dari harga yang di Amerika. Untungnya diambil di perusahaan perantara di Singapura,” kata Purbaya, sebagaimana dikutip dalam laporan NEXT, Senin (26/10/2026).
NEXT menjelaskan, pola tersebut berpotensi berkaitan dengan trade misinvoicing, yakni manipulasi faktur perdagangan, atau transfer pricing, yaitu penentuan harga dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
Dalam skema yang diuraikan riset tersebut, perusahaan produsen di Indonesia dapat menjual produk kepada perusahaan terafiliasi di Singapura dengan harga di bawah pasar. Perusahaan perantara kemudian menjualnya kembali kepada konsumen akhir dengan harga lebih tinggi, sehingga selisih keuntungan tercatat di luar negeri.
Meski demikian, perbedaan harga dan ketidaksesuaian data perdagangan merupakan indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh transaksi terkait melanggar hukum.
Indonesia Pemasok Utama Sawit Dunia
Riset NEXT mencatat Indonesia mengekspor sekitar 53,9 juta ton CPO sepanjang 2015–2024, setara dengan 40,37% dari total volume ekspor dunia dalam periode tersebut. Malaysia berada di posisi berikutnya dengan pangsa 29,49%.
Singapura menjadi salah satu jalur penting perdagangan sawit Indonesia. Dalam periode yang sama, negara tersebut tercatat menyerap sekitar 3,07 juta ton CPO Indonesia atau 5,69% dari total ekspor nasional.
Sebagai pusat perdagangan dan re-ekspor, Singapura berperan sebagai penghubung antara pemasok dan pasar akhir. Namun, menurut NEXT, peran tersebut juga membuat pencatatan nilai, volume, dan tujuan akhir perdagangan perlu diperiksa secara cermat.
Perbandingan data ekspor Indonesia dengan data impor Singapura atau mirror statistics memperlihatkan ketidaksesuaian nilai dan volume pada sejumlah tahun. Pada 2022, misalnya, nilai ekspor produk sawit olahan Indonesia ke Singapura tercatat sekitar US$141,23 juta, sementara impor Singapura dari Indonesia dilaporkan sekitar US$44,51 juta. Sebaliknya, pada 2024, nilai impor Singapura tercatat sekitar US$16,66 juta, jauh di atas nilai ekspor Indonesia yang hanya sekitar US$267 ribu.
Perbedaan tersebut dapat mengindikasikan distorsi pencatatan atau perubahan jalur perdagangan. Namun, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan penyebabnya, termasuk kemungkinan perbedaan metode pencatatan dan klasifikasi komoditas.
Berpotensi Mengurangi Penerimaan Negara
NEXT menilai anomali data perdagangan dan disparitas harga berpotensi membuat sebagian nilai ekonomi ekspor sawit tidak sepenuhnya tercatat di dalam negeri. Dampaknya dapat berupa berkurangnya penerimaan negara dari pajak dan pungutan ekspor, terganggunya akurasi statistik perdagangan, serta melemahnya efektivitas kebijakan hilirisasi.
Baca Juga
El Nino Menguat, Samuel Sekuritas Prediksi Produksi Sawit Turun dan Harga CPO Bisa Tembus US$ 1.500
Persoalan ini menjadi penting karena hilirisasi bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri, bukan hanya memperbesar volume ekspor bahan mentah.
Untuk itu, temuan NEXT menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kewajaran harga transaksi antarperusahaan terafiliasi, kesesuaian data ekspor-impor, serta pelaporan negara tujuan akhir komoditas.
Dengan penelusuran transaksi dan pembenahan pencatatan perdagangan, pemerintah dapat menguji apakah selisih nilai yang ditemukan benar-benar mencerminkan biaya dan margin perdagangan yang wajar atau berkaitan dengan praktik pengalihan keuntungan ke luar negeri.
