Soal Gugatan Ijazah Gibran, Dasco: Kita Hormati Putusan MK
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming.
Dasco menyatakan DPR menghormati putusan MK yang tidak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Baca Juga
Wapres Gibran Tegaskan Lulus SMA, Memahami Jalur Pendidikan Singapura
"Kita hormati keputusan MK dan sudah jelas keputusan yang diambil, kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena itu kita hormati putusan MK tersebut, demikian," kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (7/10/2026).
Dasco mengaku belum mempelajari lebih lanjut putusan yang diucapkan pada Selasa (6/10/2026) malam itu. Untuk itu, Dasco belum dapat merespons mengenai sikap parlemen atas putusan Mahkamah.
“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” katanya.
Diberitakan, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming. Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming tetap berstatus sebagai wakil presiden.
Putusan itu dibacakan Ketua MK yang juga Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Para pemohon dalam perkara ini merupakan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan 11 orang lainnya, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon antara lain diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.
Baca Juga
Hormati Putusan MK, Gibran: Saya Terus Fokus Bekerja Sukseskan Program Bapak Presiden
Dalam putusannya, MK menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Untuk itu, MK menerima eskepsi yang diajukan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan ijazah pendidikan Gibran di luar negeri sebagai dasar untuk disetarakan denqan SMA. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wapres. Hal ini lantaran status Gibran Rakabuming yang tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Status tersebut telah berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 yang menjadi penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
