Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
Salah satunya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Untuk itu, kuasa hukum meminta PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Febrie.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” kata salah seorang kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga
Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Tim Advokat Ajak Hormati Proses Persidangan
Kuasa hukum meminta hakim hakim tunggal PN Jaksel menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 dan membatalkan penetapan tersangka yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari tidak sah.
Dalam permohonannya, kuasa hukum turut mempersoalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah. Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.
Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan penggeledahan terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026 tidak sah.
Mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Farizi.
Tak hanya itu, kuasa hukum Febrie juga meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Mereka meminta barang dan data tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang diproses kemudian.
Baca Juga
Praperadilan Dinilai Manuver Febrie Adriansyah Mengelabui Publik soal Substansi Perkara TPPU
Kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang bersandar pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang mereka nilai tidak sah. Selain itu, mereka meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh.
“Memerintahkan termohon I dan turut termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.
“Apabila Yang Mulia Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian permohonan praperadilan ini kami sampaikan. Atas perkenan Yang Mulia, kami ucapkan terima kasih,” katanya.

