Drama Berlanjut, Febrie Adriansyah Layangkan Dua Gugatan Praperadilan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah memastikan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan secara terpisah, terkait penetapan status tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh dua instansi penegak hukum berbeda.
Langkah praperadilan ini ditempuh untuk menguji keabsahan, validitas, otentisitas, serta legalitas prosedur penanganan perkara yang dinilai mengandung penyimpangan dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Anggota Tim Advokat Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan terpisah merupakan bagian dari strategi hukum yang dimungkinkan undang-undang, mengingat objek perkara, tindakan upaya paksa, serta batu uji hukumnya berbeda.
"Permohonan pertama terkait upaya paksa Kejaksaan Agung RI dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan penahanan. Permohonan kedua terkait status tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta penggeledahan dan penyitaan oleh Kepolisian," jelas Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan 4 Perusahaan Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Menjelaskan detail teknis permohonan, anggota tim hukum Farizi membeberkan bahwa gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur upaya paksa penahanan serta keabsahan tindak pidana asal (predicate crime) dalam penetapan tersangka TPPU.
"Untuk upaya paksa penahanan di Kejaksaan Agung, kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Sedangkan penetapan tersangkanya memiliki persoalan mendasar terkait predicate crime-nya," papar Farizi.
Pertanyakan Keabsahan Penggeledahan
Adapun pada gugatan kedua yang menyasar tindakan jajaran kepolisian, fokus uji praperadilan terletak pada keabsahan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka yang dikaitkan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi Asabri.
Tim advokat menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini menjadi hak konstitusional kliennya sebelum memasuki tahap persidangan, guna memastikan seluruh tindakan aparat penegak hukum berpijak pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik menetapkan seorang swasta bernama Nurman Herin.
