DPR Sudah Sahkan 28 UU, tapi 5 Komisi Masih Nol
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) sejak awal masa persidangan 2024 hingga masa sidang terakhir. Namun, capaian legislasi tersebut belum merata di seluruh komisi, dengan Komisi IV, Komisi V, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XII belum menghasilkan satu pun UU.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, sebanyak 28 RUU telah diselesaikan menjadi UU melalui sejumlah alat kelengkapan DPR. Dari jumlah tersebut, Komisi II menjadi penyumbang terbanyak dengan 10 UU.
Baca Juga
Prabowo Ingin Bahasa Asing Diajarkan Sejak Kelas 1 SD, dari Mandarin hingga Rusia
“Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah, sejak pertama masa sidang 2024 hingga terakhir masa sidang, telah menyelesaikan 28 RUU menjadi UU,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Secara rinci, legislasi yang telah diselesaikan terdiri dari Komisi I sebanyak 3 UU, Komisi II 10 UU, Komisi III 3 UU, Komisi VI 2 UU, Komisi VII 1 UU, Komisi VIII 1 UU, Komisi XI 2 UU, dan Komisi XIII 2 UU. Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) menyelesaikan 3 UU dan panitia khusus (pansus) sebanyak 1 UU.
Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, DPR bersama pemerintah akan kembali menggenjot fungsi legislasi. Puan menyebut terdapat 14 RUU yang akan difokuskan pembahasannya pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
“Selain itu, DPR juga akan melanjutkan 43 RUU yang sedang dalam tahap penyusunan, termasuk penyusunan RUU tentang Perampasan Aset,” beber Puan.
Dia menjelaskan, RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (meaningfull participation), sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat.
“Kualitas pembentukan UU tentu saja tidak hanya di ukur dari banyaknya UU yang dihasilkan; akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya Undang Undang tersebut,” jelas Puan
Baca Juga
Puan mengakui proses pembentukan UU tidak terlepas dari berbagai dinamika politik. Perbedaan pandangan dapat muncul baik di antara fraksi-fraksi di DPR, antara DPR dan pemerintah, maupun ketika mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat. Dia menegaskan, DPR bersama Pemerintah akan terus mencari titik temu dalam setiap proses legislasi.
“DPR bersama pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan Kehadiran Negara; Keberpihakan kepada rakyat; dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” pungkasnya.

