Eks Menag Yaqut Minta Doa Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta doa untuk menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu disampaikan Yaqut saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8/2026).
Yaqut mengaku siap mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang hari ini.
"Insyaallah siap, insyaallah siap," katanya.
Baca Juga
Sidang Perdana, KPK Bakal Beberkan Peran Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Haji
Yaqut belum mengungkap hal yang akan disampaikannya dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Yaqut berharap proses persidangan membuka kebenaran.
"Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," katanya.
Sementara itu, Eny Retno, istri Yaqut mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Eny berharap proses persidangan memberikan keadilan bagi sang suami.
"Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan. Mohon doanya saja," katanya.
Sebelumnya, KPK berjanji akan membeberkan secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi haji dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
“Jaksa penuntut umum KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Budi menyatakan, jaksa KPK akan membongkar peran Yaqut dan tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini. Tak hanya mengenai proses atau mekanisme kasus tersebut terjadi dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, KPK juga bakal mengungkap peran dan aliran dana yang diterima Yaqut dan tiga terdakwa lainnya.
“JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” katanya.
Baca Juga
Kuasa Hukum Yaqut Siap Uji Dakwaan KPK soal Kasus Kuota Haji di Sidang
KPK mengatakan, seluruh uraian yang disampaikan jaksa KPK akan diuji dalam proses persidangan. Untuk itu, KPK mengajak masyarakat terus memantau proses persidangan kasus kuota haji. Dikatakan, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan karena terbuka untuk umum.
"Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya,” ujarnya.

