Hari Ini, Kejagung Jadwalkan Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU
JAKARTA, investortrust.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 menjadwalkan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, hari ini, Jumat (7/8/2026). Febrie bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara.
Baca Juga
Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Kejagung Sita Dokumen Terkait Febrie Adriansyah
Meski demikian, Anang belum membeberkan terkait waktu dan lokasi pemeriksaan Febrie Adriansyah yang saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Anang mengatakan, hal itu tergantung Tim 9 sebagai tim penyidik.
“Tergantung penyidik Tim 9,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim 9 akan memeriksa Febrie Adriansyah di Gedung Merah Putih KPK. Febrie diketahui ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/8/2026) lalu.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 juga telah menetapkan seorang swasta bernama Nurman Herin.
Baca Juga
Penanganan oleh Kejagung Mengkhawatirkan, Prabowo Diminta Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
Penyidikan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

