Penanganan oleh Kejagung Mengkhawatirkan, Prabowo Diminta Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
JAKARTA, investortrust.id - Setara Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengalihkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu disampaikan lantaran Setara Institute menilai perkembangan penanganan kasus Febrie Adriansyah yang dilakukan Kejagung makin mengkhawatirkan.
Salah satunya merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut terdapat bagian yang tidak bisa diungkap ke publik terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah.
"Pernyataan Kejaksaan Agung bahwa terdapat bagian yang tidak bisa diungkap ke publik dalam penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
Hendardi mengakui kerahasiaan dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas. Ditegaskan, makin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, makin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum.
"Pernyataan tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam kasus ini dari publik," katanya.
Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol
Selain itu, Hendardi mengatakan, sejumlah perkembangan yang mengemuka menunjukkan Kejagung tidak menangani kasus Febrie Adriansyah secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan. Contoh paling nyata ketika Febrie tidak mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat akan ditahan di Rutan KPK. Padahal, rompi tahanan dan borgol merupakan perlakuan yang lazim dilakukan Kejagung terhadap tersangka kasus korupsi.
"Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa. Di sisi lain, penggeledahan yang dilakukan penyidik kejaksaan juga tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara," tegasnya.
Untuk itu, Hendardi menyatakan, alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras. Melihat berbagai gejala yang muncul, Hendardi menyebut tidak berlebihan jika publik mencemaskan kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka. Termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural ataupun konstruksi penyidikan.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Apabila peringatan ini terus diabaikan, kekecewaan dan kemarahan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meluas.
"Kekhawatiran tersebut semakin beralasan karena sejak awal perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa. Kejaksaan Agung menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri," katanya.
Dalam kondisi ini, kata Hendardi, independensi dan objektivitas penanganan perkara akan selalu dipersoalkan. Sebaik apa pun proses yang diklaim telah dilakukan. penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi.
"Tanpa itu, setiap hasil penanganan perkara akan terus dibayangi krisis legitimasi," katanya.
Dialihkan ke KPK
Untuk itu, Hedardi meminta Prabowo sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan kredibilitas penegakan hukum. Prabowo, katanya, harus memerintahkan agar penanganan kasus Febrie Adriansyah dialihkan kepada KPK.
"Sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik," tegasnya.
Baca Juga
Kortas Tipikor Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Secara politik, Hendardi menilai langkah tersebut akan membuktikan keberpihakan Prabowo pada penegakan hukum. Selain itu, langkah tersebut juga akan menahan laju penggerusan legitimasi pemerintah akibat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan untuk melindungi segelintir pejabat dalam pemerintahan.
"Presiden tidak boleh membiarkan polemik ini berlarut-larut. Semakin lama perkara ini ditangani tanpa transparansi dan tanpa langkah korektif yang meyakinkan, semakin besar pula biaya politik dan sumber daya institusional yang harus ditanggung oleh negara dan terkhusus Presiden. Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik," paparnya.

