Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Kejagung Sita Dokumen Terkait Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah advokat Don Ritto di Bandung, Selasa (4/8/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR (Don Ritto)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga
Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan 4 Perusahaan Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Namun, Anang belum mengungkap dokumen tersebut.
"Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA (Febrie Adriansyah)," kata Anang.
Selain itu, pada hari ini, tim penyidik juga memeriksa sekitar tujuh orang saksi. Para saksi itu merupakan pihak swasta dan pihak perusahaan.
"Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dari..pihak perusahaan," katanya.
Beberapa waktu lalu, penyidik juga menggeledah kantor Don Ritto di Jakarta Selatan dan rumah Nurman Herin di Depok. Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah kantor empat perusahaan yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan. Keempat perusahaan itu diduga milik Don Ritto yang digunakan untuk melakukan pencucian uang. .
Saat dikonfirmasi mengenai kaitan Febrie Adriansyah dengan perusahaan-perusahaan yang didirikan Don Ritto, Anang mengatakan, proses pendalaman dan pemeriksaan saksi masih terus berjalan.
"Yang jelas itu nanti pendalaman dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga dari hasil pemeriksaan beberapa barang bukti yang didapat penyidik, baik yang diperoleh dari perkara sebelumnya yang ditangani oleh penyidik Kortas Polri maupun hasil dari penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan dari Tim 9," katanya.
Baca Juga
Kortas Tipikor Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Diketahui, Kejagung telah menjerat Febrie Adriansyah dan seorang swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kejagung menerbitkan sprindik tersebut setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik itu terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

