Kejagung Periksa Tiga Saksi usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Senin (27/7/2026), tim penyidik memanggil sembilan saksi, namun baru tiga orang yang hadir memenuhi pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tiga saksi yang kooperatif terdiri dari dua pihak swasta dan satu anggota kepolisian.
"Saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni dua saksi dari pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK," ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sementara untuk enam saksi lainnya yang belum hadir, tim penyidik yang dinamai Tim 9 dipastikan akan menjadwalkan agenda pemanggilan ulang. Kendati demikian, Kejagung belum membeberkan identitas maupun latar belakang dari keenam saksi tersebut.
Penetapan status tersangka TPPU terhadap Febrie Adriansyah dilakukan pada Jumat (24/7/2026) lalu. Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik TPPU ini diterbitkan usai Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti berharga dari pihak Kepolisian RI (Polri), yang mencakup emas batangan seberat 74 kilogram dan barang bukti valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Sebelum penetapan tersangka TPPU ini, sinergi Kejagung dan Polri telah melahirkan tiga sprindik terkait Febrie, yakni Sprindik 43 tentang dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, Sprindik 44 soal dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU yang memicu blackout, serta Sprindik 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU penanganan kasus PT Asabri.
Baca Juga
KPK Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan di Rutan
Tim penyidik kini fokus memperkuat pembuktian pencucian uang untuk melacak aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kesempatan terpisah memastikan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, akhirnya memakai rompi tahanan.
Diketahui, Febrie Adriansyah menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa sebagai tersangka TPPU, Jumat (24/7/2026) malam. Proses penahanan ini menjadi sorotan publik lantaran Febrie mengenakan kemeja batik tanpa borgol dan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.
"Saat registrasi di tutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur. Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Untuk itu, Budi membantah adanya perlakuan khusus terhadap Febrie Adriansyah selama menjalani penahanan di Rutan KPK. Ditegaskan, mantan pemimpin bidang pidana khusus Kejagung itu mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan KPK lainnya sesuai tata tertib dan pedoman hukum yang berlaku di lingkungan rutan.
"Dalam penahanannya terhadap tersangka FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya," katanya.
