Kemenkum Soroti Hak Perlindungan Anak Terkait Viral Alumni LPDP
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo merespons terkait kontroversi perubahan status kewarganegaraan anak dari alumni LPDP berinisial DS. Polemik ini viral di media sosial, lantaran DS menyebut sang anak sudah diterima menjadi warga negara Inggris sambil memperlihatkan paspor Inggris. Padahal DS dan sang suami AI merupakan warga negara Indonesia (WNI)
Widodo menekankan pengalihan status kewarganegaraan pada anak yang masih di bawah umur merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak perlindungan anak. Menurutnya, secara hukum, anak tersebut tetap berstatus sebagai WNI hingga mencapai usia dewasa dan mampu menentukan pilihannya sendiri.
"Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu," kata Widodo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga
Dirjen AHU Tegaskan Anak Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Tetap WNI
Ia menambahkan faktor keturunan menjadi landasan utama status kewarganegaraan seseorang.
"Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia begitu," ujarnya.
Terkait tempat kelahiran atau prinsip ius soli, Widodo menjelaskan hal tersebut memang bisa menjadi pertimbangan. Namun, dalam konteks kasus ini, Inggris diketahui tidak menganut sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir tersebut.
Baca Juga
LPDP Akan Kolaborasi dengan Danantara, Siapkan Ekosistem untuk Lulusan Terbaik Bangsa
"Tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana, apakah dia menganut ius sanguinis berdasarkan garis keturunan," ucap Widodo.
"Nah itu, ini menjadi pertanyaan tentu apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli," imbuhnya.

