Keluar dari RS Polri, Roy Suryo dan dr Tifa Langsung Dibawa ke Polda
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/6/2026) pagi. Kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dan dr Tifa keluar dari gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB. Dikutip dari Antara, Roy mengenakan batik lengan panjang bernuansa coklat, sementara Tifa berpakaian hitam dengan baju tahanan oranye. Keduanya langsung dibawa masuk ke mobil tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Selanjutnya, keduanya dijadwalkan menjalani proses pelimpahan tahap II sebagai bagian dari penanganan perkara yang telah bergulir selama kurang lebih setahun. Pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam kasus tersebut, Roy dan Tifa akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) untuk masuk ke tahapan penuntutan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sekitar pukul 17.55 WIB. Mereka datang dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jakarta dan langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Secara umum, kondisi Roy Suryo dan dr Tifa dalam keadaan baik. Namun saat pemeriksaan, ditemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan perhatian medis lebih lanjut. Tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya tidak memungkinkan untuk langsung kembali beraktivitas tanpa pengawasan medis. Untuk itu, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 7 November 2025 lalu.
Kasus ini mencuat setelah mantan Menpora Roy Suryo bersama sejumlah orang lainnya menuding ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak sah.
Baca Juga
Jokowi kemudian melaporkan dugaan fitnah atas tudingan itu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Secara total, terdapat 12 orang yang dilaporkan. Beberapa di antaranya, Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
