Ditangkap Polisi, dr Tifa Ujian S3 FKUI di Polda Metro Jaya
JAKARTA, investortrust.id - Polda Metro Jaya menangkap pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Jumat (19/6/2026). Kabar tersebut dikonfirmasi dr Tifa kepada salah seorang pengacaranya yang tergabung dalam tim pembela dr Tifa (TPDT) Ramdansyah.
Kepada Ramdansyah, Tifa mengaku ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
"Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB," kata Ramdansyah.
Baca Juga
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Ramdansyah mengatakan, dr Tifa langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Tifa kemudian mengirimkan sebuah foto yang menunjukkan bukti dirinya sedang berada di Mapolda Metro Jaya. Dalam foto tersebut, tampak Tifa sedang duduk di hadapan sebuah laptop. Tifa mengaku sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) di salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
"Dokter Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 FKUI dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," tuturnya.
Dikatakan Ramdansyah, TPDT kemudian mengonfirmasi kepada penyidik mengenai kabar penangkapan tersebut. Kepada tim penasihat hukum, penyidik membenarkan melakukan penangkapan terhadap dr Tifa.
"Hingga saat ini, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," katanya.
Selain menangkap dr Tifa, Polda Metro Jaya juga menangkap mantan Menpora Roy Suryo.
Kabar itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti-Kriminaliasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA), Petrus Selestinus.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.
Dikatakan, TA-AKAA menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa dengan menangkap Roy Suryo. Padahal, katanya, Roy Suryo selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tegasnya
Petrus meminta masyarakat mendoakan Roy Suryo. Selain itu, Petrus juga meminta para tokoh dan aktivis untuk hadir di Polda Metro Jaya dan mengisi surat jaminan penangguhan penahanan Roy Suryo.
"Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," katanya.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 7 November 2025 lalu.
Kasus ini mencuat setelah mantan Menpora Roy Suryo bersama sejumlah orang lainnya menuding ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (IGM) tidak sah.
Baca Juga
Selain Roy Suryo, Polisi Juga Jerat Eggi Sudjana dan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi kemudian melaporkan dugaan fitnah atas tudingan itu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Secara total, terdapat 12 orang yang dilaporkan. Beberapa di antaranya, Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
