KPK Jerat Silmy Karim Cs sebagai Tersangka Pemerasan, Nilainya Tembus Ratusan Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Salim Karim dan 17 orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga
Seusai Diperiksa Intensif 10 Jam, Wamen Imipas Silmy Karim Langsung Ditahan KPK
Berdasarkan informasi, tujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra. Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Budi memaparkan, Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B UU Tipikor. Silmy dan ketujuh tersangka lainnya diduga memeras terkait pengurusan izin tinggal WNA serta diduga menerima gratifikasi.
"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," katanya.
Baca Juga
Istana Segera Putuskan Nasib Silmy Karim sesuai Jadi Tersangka KPK
Pemerasan itu diduga terjadi sejak Silmy menjabat sebagai dirjen iimigrasi hingga saat ini menjadi wamen imipas. Budi mengungkapkan, total nilai pemerasan yang dilakukan Silmy Karim cs mencapai ratusan miliar rupiah.
"Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," katanya.

