Jadi Tersangka Pemerasan, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Pemerasan ini terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai dirjen imigrasi periode 2023-2024 dengan total nilai pemerasan mencapai nilai ratusan miliar rupiah.
Nilai pemerasan tersebut sangat fantastis. Hal ini mengingat latar belakang Silmy yang merupakan seorang pengusaha di bidang industri pertahanan.
Baca Juga
KPK Jerat Silmy Karim Cs sebagai Tersangka Pemerasan, Nilainya Tembus Ratusan Miliar
Sebelum dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai wamen imipas pada Oktober 2024, Silmy pernah menjabat sejumlah posisi penting di BUMN, termasuk direktur utama PT Krakatau Steel. Bahkan, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetorkan kepada KPK terakhir kali pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025, Silmy Karim tercatat memiliki harta Rp 234,5 miliar.
Dalam LHKPN itu, Silmy mengaku memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Dengan luasan yang bervariasi, seluruh aset tanah dan bangunan milik Silmy itu ditaksir senilai Rp 184 miliar.
Baca Juga
Istana Segera Putuskan Nasib Silmy Karim sesuai Jadi Tersangka KPK
Selain tanah dan bangunan, Silmy mengaku memiliki dua unit motor Harley Davidson dan lima unit mobil mewah yang terdiri dari Jeep CJ7, Jeep Wrangler, Land Cruiser, hingga Mercedes-Benz 280E dan Mercedes-Benz G63. Total nilai dari tujuh kendaraan yang dimiliki Silmy Karim itu ditaksir senilai Rp 8,4 miliar.
Tak hanya itu, Silmy juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 11,3 miliar, surat berharga Rp 8,6 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 31 miliar. Namun, dalam LHKPN itu, Silmy mengaku memiliki utang Rp 8,9 miliar. Dengan demikian total harta yang dimiliki Silmy Karim mencapai Rp 234,596.795.910.

