Silmy Karim Jadi Tersangka, Menko Yusril Dukung KPK Berantas Korupsi di Imigrasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus terkait layanan keimigrasian itu menjerat Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi.
Menko Yusril menegaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Silmy Karim menjadi tamparan sekaligus tantangan berat yang harus dihadapi pemerintahan Presiden Peabowo Subianto secara tegas dan transparan. Apalagi, Prabowo berkomitmen menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi.
Baca Juga
Dukung KPK, Menteri Imipas Nonaktifkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi
"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan pendalaman awal, Menko Yusril meluruskan kasus pemerasan disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang 2023 hingga 2024. Saat itu, Silmy masih menjabat sebagai dirjen imigrasi. Untuk itu, Yusril menyebut kasus pemerasan tersebut tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatannya sebagai wamen imipas.
Menko Yusril menginstruksikan Wamen Imipas Silmy Karim beserta seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil oleh KPK untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," tegas Yusril.
Yusril mengapresiasi kerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi. Menurut Yusril kasus dugaan pemerasan yang menjerat Silmy Karimnberkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Ditjen Imigrasi mengenai percepatan penerbitan izin tinggal bagi tenaga kerja asing. Silmy Karim dan para tersangka diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat.
Diberitakan, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Salim Karim dan 17 orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan informasi, tujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Baca Juga
Jadi Tersangka Pemerasan, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Silmy dan ketujuh tersangka lainnya diduga memeras terkait pengurusan izin tinggal WNA serta diduga menerima gratifikasi. Pemerasan itu diduga terjadi sejak Silmy menjabat sebagai dirjen imigrasi hingga saat ini menjadi wamen imipas. Total nilai pemerasan yang dilakukan Silmy Karim cs mencapai ratusan miliar rupiah.

