Seusai Diperiksa Intensif 10 Jam, Wamen Imipas Silmy Karim Langsung Ditahan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/6/2026) pagi. Silmy ditahan seusai diperiksa intensif selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6/2026) malam.
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.36 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Silmy Karim terlihat berjalan dengan dikawal oleh petugas KPK.
Selain Silmy, KPK juga menahan mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya.
Dengan penahanan ini, Silmy dan tujuh orang lainnya itu telah menyandang status tersangka. Ketujuhnya diduga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Silmy dan kawan-kawan.
Baca Juga
Sempat Diburu, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Silmy Karim diketahui menyerahkan diri ke KPK, Rabu (3/6/2026) malam. Silmy Karim sebelumnya dicari KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar) Ronald Arman Abdul. OTT tersebut terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Silmy Karim tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.40 WIB. Silmy tampak dikawal sejumlah pria berpakaian safari yang diduga merupakan pengawalnya.
Tak hanya mengawal, sejumlah pengawal Silmy menghalangi kerja wartawan. Mereka mendorong dan menutupi kamera wartawan yang sedang mengambil gambar dan meminta komentar Silmy.
"Mas jangan dorong-dorong dong. Biasa saja," kata salah seorang wartawan.
Namun, peringatan wartawan tersebut tak digubris pengawal Silmy. Mereka terus mendorong dan menghalangi kamera wartawan. Bahkan, salah seorang pengawal Silmy sempat memukul wartawan saat mantan Dirjen Imigrasi Kemenkumham itu memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Padahal, Silmy sempat merespons sejumlah pertanyaan wartawan. Termasuk saat dikonfirmasi mengenai keberadaannya yang sempat dicari KPK terkait OTT Kanim Jakbar.
"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," katanya.
Baca Juga
Sempat Diburu, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Seusai mengisi buku tamu, Silmy langsung digelandang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Diberitakan, KPK menangkap 17 orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) Ronald Arman Abdul dan mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam dalam OTT yang digelar sejak Selasa (2/6/2026).
Para pihak itu dibekuk lantaran diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Tak hanya menangkap belasan orang, dalam OTT itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda mewah, dan ratusan gram emas.

