Kesiapan Aparat Penegak Hukum Disorot Jelang Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
JAKARTA, investortrust.id -- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun memandang perubahan besar tersebut tidak boleh dipahami sebatas pergantian norma hukum.
Menurutnya tantangan terbesarnya justru terletak pada kesiapan aparat penegak hukum (APH) Polri, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab. Ia menjelaskan pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata represif, melainkan lebih menekankan pada prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Baca Juga
Wamenkum Ungkap Jokowi Sempat Tolak Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Nasional
Perubahan tersebut menuntut APH untuk meninggalkan pola lama yang berorientasi pada penghukuman semata. Tanpa kesiapan yang memadai, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, kesiapan APH harus dimaknai secara menyeluruh, maksimal dan efektif," kata Adang dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Menyikapi kondisi tersebut, mantan Wakapolri itu mendorong APH memahami konseptual dan substansi hukum. Aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengetahui bunyi pasal, tetapi harus memahami filosofi, tujuan, dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Menurutnya, tanpa pemahaman tersebut, penerapan norma baru dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan awal pembentukan KUHP dan KUHAP, yakni menghadirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum.
Politikus PKS itu juga menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan. Pendidikan dan pelatihan yang berjenjang, terstruktur, dan seragam harus menjadi prioritas.
Kurikulum pendidikan di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, harmonisasi peraturan internal dan pedoman teknis antarlembaga penegak hukum mutlak diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang merugikan pencari keadilan.
Adang juga menyoroti kesiapan sistem dan budaya hukum. Pembaruan hukum pidana menuntut perubahan cara pandang APH, dari sekadar penegak pasal menjadi penjaga keadilan. KUHP dan KUHAP baru menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir, bukan alat utama untuk menyelesaikan setiap persoalan sosial.
"Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan Komisi III DPR menjadi sangat penting dalam masa transisi ini. Pemerintah bersama APH harus memastikan seluruh peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif, serta evaluasi kesiapan institusi dilakukan secara berkala dan transparan.
"Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional," ucapnya.
Ia menambahkan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum yang baik untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, beradab, dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Aparat penegak hukum harus menjadi aktor utama dalam memastikan hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh masyarakat.
Baca Juga
Di KUHP Nasional, Restorative Justice Bisa Diterapkan di Penyelidikan hingga Putusan Pengadilan
Jika APH siap secara konsep, kelembagaan, dan budaya hukum, serta integritas yang kuat, maka KUHP dan KUHAP baru akan menjadi tonggak kemajuan hukum nasional. Sebaliknya, tanpa menjaga integritas dan kesiapan yang matang, pembaruan hukum ini berisiko menjadi beban baru dalam penegakan hukum.
"Pilihan ada pada kita semua, terutama para penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan," tegasnya.

