Besok, Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kamis (13/3/2025) besok. Ahok akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.
“Rencananya begitu. Sesuai jadwal besok Kamis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikutip dari Antara Rabu (12/3/2025).
Baca Juga
Heboh Impor Minyak Mentah dan Kualitas BBM, Dirut Pertamina Minta Maaf
Harli belum memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik saat memeriksa Ahok. Harli hanya menyebut pemeriksaan terhadap Ahok dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
“(Rencana pemeriksaan) pagi pukul 10.00 WIB,” kata Harli.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengundang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Hal tersebut disampaikan ketika awak media menanyakan apakah Ahok akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Sebagai informasi, Ahok menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina (persero) periode 2019–2024.
“Jadi, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun pemeriksaan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Siapa pun,” ujarnya.
Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018–2023. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Baca Juga
Pertamina Dilanda Cobaan, Dirut Ungkap Pesan Presiden Prabowo
Para tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berinisial RS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping berinisial YF, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional berinisial AP, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga berinisial MK, dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC. Kemudian, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAR, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DW, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ.
Kejagung menyebut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 ini merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun per tahun. Kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian dari ekpor minyak mentah dalam negeri Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker Rp 9 triliun, kerugian kompensasi Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi Rp 21 triliun.

