Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah dari sebelumnya tahanan rumah tahanan (rutan). Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan pengabulan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem Makarim.
Hal itu disampaikan Hakim Purwanto dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Purwanto dikutip dari Antara.
Baca Juga
Nadiem Bantah Grup WA "Mas Menteri Core Team" untuk Bahas Proyek Chromebook
Meski demikian, Hakim Purwanto menegaskan Nadiem wajib berada di dalam rumah kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari sehingga tidak boleh meninggalkan kediamannya kecuali untuk beberapa aktivitas. Beberapa di antaranya menjalani tindakan operasi pada Rabu (13/5/2026) dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit serta persidangan. Untuk kontrol medis, diperlukan terlebih dahulu izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter.
Selain itu, selama menjadi tahanan rumah, Nadiem juga wajib memakai alat pemantau elektronik pada tubuhnya serta wajib melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam seminggu. Nadiem pun diwajibkan menyerahkan paspor RI, paspor asing (jika ada), dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU, serta tidak diperbolehkan berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Hakim Purwanto mengatakan, Nadiem juga dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara yang sedang berlangsung tanpa izin tertulis dari majelis hakim selama menjadi tahanan rumah.
Selain itu, Nadiem juga dilarang menerima tamu selain anggota keluarga inti, advokat yang terdaftar dalam berkas perkara, serta tenaga medis yang merawat. Ia pun wajib memberi akses kepada petugas dari kejaksaan untuk memeriksa kediamannya guna memastikan kepatuhan persyaratan tahanan rumah.
Dalam perkara ini, jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Baca Juga
Rocky Gerung Nilai Jaksa Gagal Hubungkan Fakta Jadi Bukti di Sidang Nadiem
Proyek itu disebut menjadi bagian dari program transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, dalam dakwaan jaksa, pelaksanaan pengadaan diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Perinciannya berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai mencapai US$ 44 juta atau setara Rp 621,3 miliar (asumsi kurs Rp 14.120 per dolar AS).
Selain itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Salah satunya, Nadiem Makarim disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui Gojek Indonesia.

