Komisi Percepatan Reformasi Polri Laporkan Hasil Kerja ke Prabowo, Bawa Dokumen Setebal 3.000 Halaman
JAKARTA, investortrust.id - Sejumlah anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Komisi akan menyampaikan hasil kerja mereka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik Prabowo pada 7 November 2025 bertugas mengevaluasi dan mengkaji langkah yang dibutuhkan untuk memperbaiki institusi kepolisian.
"Diundang oleh Pak Presiden untuk menyampaikan laporan akhir dari kerja Komite Percepatan Reformasi Polri yang sudah bekerja selama berapa bulan dan lebih kurang 2 bulan yang lalu sudah menyelesaikan tugas-tugasnya," kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan.
Baca Juga
Jimly Asshiddiqie Sebut Ada 100 Kelompok Ingin Beri Masukan ke Komisi Reformasi Polri
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) itu mengatakan, secara total terdapat 3.000 halaman laporan yang akan diserahkan kepada Prabowo. Namun, komisi juga akan menyerahkan simpulan yang terdiri dari tiga halaman untuk dibaca Prabowo secara singkat dan mudah dipahami.
"Usulan-usulan yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden. Untuk selanjutnya tentu kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dari dan saran-saran dari Komisi Percepatan Reformasi Polri ini," katanya.
Meski demikian, Yusril belum dapat membeberkan poin penting dari hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dikatakan, Komisi akan menyampaikan kajian dan rekomendasi tersebut setelah melaporkannya kepada Prabowo.
"Kami sudah sepakat bahwa belum akan mengumumkan kepada publik sebelum laporan itu diserahkan langsung ke tangan Bapak Presiden," katanya.
Meski demikian, Yusril meyakini hasil kajian dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membawa perubahan di tubuh Polri. Salah satunya perubahan UU Polri.
"Cukup besar usulan-usulan yang disampaikan kepada Pak Presiden. Dan itu kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang polri yang ada sekarang," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie membenarkan terdapat banyak hal yang akan disampaikan kepada Prabowo. Namun, Jimly masih enggan membeberkannya.
"(Laporannya) banyak. Nanti saja, nanti saya laporkan apa saja yang setuju apa yang tidak," katanya.
Dari 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, terdapat dua anggota yang tidak dapat hadir, yakni Mendagri Tito Karnavian dan mantan Kapolri Badrodin Haiti.

