Mahkamah Agung Gandeng KPK Perkuat Integritas Aparatur Peradilan
JAKARTA, investortrust.id -- Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama untuk memperkuat integritas aparatur peradilan. Hal itu ditandai penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Syamsul Arief, dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di gedung Mahkamah Agung, Jumat, (24/4/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis kedua lembaga dalam memperkuat integritas aparatur peradilan melalui pengembangan sumber daya manusia di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perjanjian kerja sama ini disusun untuk meningkatkan komitmen, koordinasi, dan sinergi para pihak dalam mendukung pengembangan kompetensi aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pendekatan pendidikan dan pelatihan yang sistematis dan berkelanjutan.
Baca Juga
Saksi Kasus Suap MA Minta KPK Kembalikan Aset Rp 600 M: Itu Warisan
"Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama Mahkamah Agung dan KPK untuk memperkuat integritas aparatur peradilan melalui pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan. Pengembangan kapasitas aparatur tidak hanya menyentuh aspek teknis peradilan, tetapi juga memperkuat pemahaman, komitmen, dan keberanian dalam membangun budaya antikorupsi di setiap lingkungan peradilan," kata Syamsul Arief dalam keterangannya.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur peradilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, serta kampanye antikorupsi. Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan, dukungan pelaksanaan sosialisasi dan kampanye antikorupsi, penyediaan narasumber dan/atau tenaga pendamping, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati para pihak dalam rangka penguatan kompetensi aparatur peradilan di bidang antikorupsi.
Implementasi awal dari perjanjian tersebut, Mahkamah Agung bersama KPK akan menyelenggarakan pelatihan antikorupsi bagi ketua pengadilan pada empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Sebagai pilot project, program ini akan dilaksanakan untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Pada 2026, pelatihan direncanakan diikuti oleh 200 peserta yang akan dibagi ke dalam lima angkatan. Setiap angkatan akan mengikuti pelatihan selama 5 hari, terdiri atas 3 hari pembelajaran bersama narasumber Mahkamah Agung dan 2 hari pembelajaran bersama narasumber KPK. Angkatan pertama dijadwalkan berlangsung pada 18–22 Mei 2026 dengan pola pembelajaran klasikal di Megamendung.
Syamsul Arief menyampaikan kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan fondasi dalam memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan. Ia menambahkan, pimpinan pengadilan memiliki peran strategis sebagai penggerak budaya organisasi di satuan kerja masing-masing. Oleh karena itu, pelatihan antikorupsi bagi pimpinan pengadilan di empat lingkungan peradilan diharapkan menjadi langkah awal penguatan tata kelola lembaga peradilan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.
Baca Juga
Ditahan KPK, Pengusaha Menas Erwin Diduga Suap Eks Sekretaris MA untuk Urus Perkara
Kedua pihak berharap program ini mampu mendorong terwujudnya aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan konsisten menjaga marwah lembaga peradilan. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi pijakan penting bagi pelaksanaan berbagai program lanjutan yang relevan dengan pengembangan kompetensi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sesuai dengan maksud, tujuan, dan ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati para pihak.

